Lahat Newslan.id. Ratusan peserta mengikuti Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui Zoom Meeting yang digelar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Jum’at (19/5).
Tidak hanya dari Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik di Sumatera Selatan, tetapi juga dari Dewan pengurus Pusat 9 Asosiasi Kontraktor Listrik, 16 Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) mengikuti webinar bertajuk “Diskusi Tingkat Mutu Pelayanan dan Keselamatan Ketenagalistrikan di Sumatera Selatan”.
Materi pertama mengenai Upaya Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan
melalui Penerapan NIDI pada Instalasi Listrik dibawakan Ripura Sewana Sigit, selanjutnya Upaya Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan
Penerapan SLO dijelaskan Sigit CA dari DJK ESDM.
Dari PT. PLN UID S2JB disampaikan Yuda dan Jaka Sumantri terkait mengenai Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan dan Kondisi Ketenagalistrikan di Sumatera Selatan.
Selanjutnya moderator Diskusi memberikan ruang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia untuk menyelesaikan fakta-fakta langganan yang ditemukan.
Ketua DPP LPPK3 Indonesia, Sanderson Syafe’i, ST. SH dengan lantang dan tegas menyampaikan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama 3 tahun terakhir, pada intinya sangat disayangkan kemampuan Aplikasi Kementerian ESDM yang dikelola DJK yaitu “Si Ujang Gatrik” konon katanya mampu telusur tapi hanya sebatas retorika saja, masih menunggu laporan dan alat bukti pelapor, sementara kecurangan terjadi sangat masif, tegas Sanderson kepada awak media Minggu, (20/5) usai jalan santai.
Lanjut Sanderson, menguatkan dugaan orang-orang Ketenagalistrikan di DJK hanya menguasai konsep/teori (macan kertas) dan pandai paparan tapi ketika diajak ke lapangan melihat data riil pelanggaran setelah tiga tahun di publikasikan hingga saat ini tidak ada keberanian dengan alasan klasik tidak ada anggaran, jelas pengacara muda ini.
Preseden buruk bagi penegakan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), ketika Penyidik PNS (PPNS) Ketenagalistrikan, Elif Doka Marliska, S.T., M.T melalui Firdaus Aguslian, terlalu menyederhanakan UU No 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja yang intinya “ketika tidak ada SLO sanksinya hanya disuruh buat SLO, tidak punya izin ya disuruh buat izin” ujar Firdaus menanggapi pengaduan Ketua DPPLPPK3I.
Sanderson menjelaskan dalam Undang-undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan turunannya mengatur Sanksi Pidana dan Denda yang tentunya memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal, wajar terkesan tak paham karena UU Ketenagalistrikan ini diduga belum pernah digunakan oleh PPNS Ketenagalistrikan untuk menindak pelanggaran regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik aman dan nyaman, pungkas Sanderson.
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP ASKOMELIN Ir. H. Ferry Carli yang juga merupakan Ketua Forum Asosiasi Kontraktor Listrik menanggapi pernyataan Firdaus, seharusnya menjelaskan UU Cipta Kerja mengedepankan sangsi administrasi kalau sanksi pidana benar, bila ada kematian, kebakaran yg mengakibatan kematian.
Tapi jangan mengatakan bilang tak ada SLO di suruh buat SLO tapi sangsi administrasinya seolah-olah tidak ada. Pelangaran tetap ada sangsinya sesuai yang berbunyi di peraturan nya, pungkas Carli sapaan akrabnya.
Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Ir. Jisman P. Hutajulu, MM dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Ir. M. Priharto Dwinugroho, M.SE saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hanya dibaca hingga berita ini disiarkan.
( Deri )