Newslan-id Tanjung Morawa – Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Pertalite yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Lain halnya dengan SPBU 1420 – 3114 – 2 yang beralamat di jalan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, sedikit Bandel bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian jiregen setiap harinya.
Pantauan media tampak pengantri yang diduga pelangsir (berulang-ulang.red) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu berserakan di SPBU tersebut, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari pengecer Pertamini atau pengecer pakai botol minuman mineral.
Rata rata pembeli membawa 10 jerigen setiap 1 orang pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU No 1420- 3114 – 2 sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon pada hal jelas itu ( menggunakan jerigen.red) dilarang ditambah lagi didekat SPBU berdampingan dengan lembaga pendidikan yang dianggap mengganggu aktifitas lalu lintas.
Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU Jalan Bandar Labuhan atau lebih dikenal pom MR diperbolehkan menggunakan jerigen dengan Sepeda motor dimodifikai syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi. wewanti wewanti agar namanya tidak ditulis.
Sementara itu Pengawas yang diduga pemilik SPBU 14.2031142 MR ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (20/05/2023) melalui SMS dan dihubungi via handphone terkait adanya aktifitas pembelian menggunakan jerigen tidak ada tanggapan, begitu halnya dengan pihak SPBU MR dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi tidak ada tindakan dari pihak SPBU mengenai adanya penggunaan jerigen dalam pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU 1420 – 3114 – 2 Tanjung Morawa apakah dibenarkan dan kalau tidak apa tindakan dari Polsek, Hingga tulisan ini terbit tidak ada tanggapan Sabtu (20/05/2023).
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. ( TIM )