LPPK3I Akan Rekomendasikan Developer Perumahan Dan Kontraktor Listrik Diduga Main Mata Gunakan NIDI Dan SLO “Bodong” Ke Bank BTN Dan DJK

Lahat Newslan.id. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia terus melakukan pengawasan instalasi sistem kelistrikan di Indonesia terhadap penegakan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Pasalnya, cukup banyak insiden kecelakaan listrik yang terjadi di masyarakat akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Dapat dilihat dari angka kebakaran di akibatkan korsleting listrik di Indonesia masih cukup tinggi.

Ketua DPP LPPK3I, Sanderson Syafei, ST. SH mengingatkan listrik menyimpan potensi bahaya yang besar jika instalasinya tidak SNI mulai kesetrum , korsleting listrik hingga kebakaran, semua bisa terjadi karena hal ini. Sebab itu, mencegah potensi bahaya sebaiknya menerapkan standar instalasi listrik yang aman dan andal di rumah, membenarkan telah bertemu Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Palembang beberapa waktu lalu, saat disambangi awak media di kantornya, Jum’at (19/5).

Bank BTN selaku bank penyalur kredit dan marketing perumahan subsidi dan perumahan non subsidi sudah seharusnya mendukung program pemerintah dalam penegakan regulasi keselamatan ketenagalistrikan di perumahan yang dibangun oleh pengembang atau developer, tambahnya.

Hasil pantauan LPPK3I di perumahan-perumahan khususnya di Sumatera Selatan terpasang di rumah konsumen seadanya, developer diduga menggunakan peralatan listrik yang tidak memenuhi SNI merujuk Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah dan dipasang oleh tukang bangunan yang jelas melanggar aturan, jelas Sanderson.

Disamping itu, dalam menjamin instalasi listrik yang dipasang telah memenuhi kesesuaian standar yang berlaku, dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), tapi dengan kondisi carut-marut Instalasi di perumahan SLO tetap diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), urai Sanderson.

Asosiasi-asosiasi Bidang Perumahan Rakyat terkesan mengabaikan tidak menjalankan visi misi organisasinya dalam mendukung program pemerintah dengan tak memenuhi kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan di perumahan yang mereka bangun dan akan dilakukan pembiayaan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan instalasi harus dipasang menggunakan badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan tenaga teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) selanjutnya instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), ungkap Sanderson.

Baca Juga :   Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) Bersilaturahmi Ke Ketum Garda Pemuda Nasdem  Prananda Surya Paloh (PSP) di Nasdem Tower .

Diperparah lagi jaringan distribusi listrik yang terpasang di perumahan atau jaringan sebelum kWh meter terpasang diduga tidak sesuai kaidah engineering terkesan seadanya yang merupakan tanggung jawab PLN selaku penyediaan tenaga listrik, namun PLN lakukan pembiaran dan tetap dialiri listrik.

Ironisnya 9 Asosiasi Kontraktor Listrik tutup mata dengan maraknya tukang bangunan memasang instalasi listrik, dan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik hanya mengambil jasa Supervisi NIDI yang tak lebih sekedar jual kertas saja, tegas pengacara muda.

“Minimal kalau kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun, karena keteknikan merupakan bagian utama keselamatan ketenagalistrikan” kedepan LPPK3 Indonesia akan merekomendasikan ke BTN developer yang abai pasang instalasi sesuai SNI agar dapat menjadi catatan, pungkas Sanderson.

Sementara Kepala Cabang Bank BTN Palembang, Lutfi Aditya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh DPP LPPK3 Indonesia dalam pemenuhan hak-hak nasabah atau konsumen sebelum melakukan akad kredit perumahan dapat dipastikan terlebih dahulu instalasi listrik yang terpasang sudah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lutfi sapaan akrabnya, menghimbau kepada nasabah jika dalam waktu 100 hari setelah akad kredit, ada yang hal-hal kurang sesuai baik spesifikasi, fungsi maupun kondisi rumah dapat segera menghubungi developer atau ke pihak Bank BTN agar bisa diperbaiki.

Kedepan akan memberikan himbauan kepada pengembangan atau developer dan asosiasi perumahan selaku mitra Bank BTN agar mendukung regulasi pemerintah terkait Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan hak nasabah, pungkas Lutfi.
( Deri )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini