Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Terkesan Menghindar Dari Media Saat Mau Konfirmasi Tentang Pemberitaan Malpraktik.

Newslan.Id l Jambi – Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi terkesan menghindar dari Media
saat mau konfirmasi tentang pemberitaan Malpraktik, ketika di hubungi melalui Chat whatsapp untuk ketemu pada hari Senin 8 mei 2023, hanya melimpahkan ke Wakil Direktur Pelayanan.

Pada Rabu 10 mei 2023 kemali menghubungi Dr. Herlambang untuk konfirmasi tentang tidak lanjut berita Malpraktik, masih di limpahkan ke
bagian Kuasa Hukum Dr. Herlambang sendiri.

Selain itu pihak Rumah Sakit juga ada Indikasi Intimidasi terhadap orang tua Pasien tidak boleh berhubungan dengan Media. Seolah-olah kasus Malpratik itu ditutupi.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima Ratus Juta).( Benny)

Baca Juga :   Jum'at Berkah: Kades Sialang Manfaatkan Dana Desa Bagikan Peralatan Sekolah Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu
Mau Pesan Bus ? Klik Disini