Diduga Tanpa SLO Ketenagalistrikan, Direktur RSMH Palembang Terancam Pidana Abaikan Undang undang ketenaga Listrikan

Palembang Newslan.id. Listrik merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia mengungkapkan pemadaman listrik dapat secara tiba-tiba, apalagi di rumah sakit merupakan risiko besar bagi keselamatan pasien, terutama bila sedang dilakukan tindakan di ruang operasi atau mereka yang mengandalkan mesin pendukung kehidupan, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Selasa (16/5) dikantornya.

Sanderson yang memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM secara kasat mata di Rumah Sakit Mohammad Husein (RSMH) Palembang menemukan instalasi
listrik RSMH belum memenuhi kualitas sesuai dengan fungsinya, andal, efisien, serasi
dan selaras dengan lingkungan dan
terselenggaranya fungsi prasarana instalasi elektrikal sebuah rumah sakit
yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna instalasi elektrikal di rumah sakit, tambah Sanderson.

Dari hasil pantauan tersebut, diduga RSMH belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah, pertanyaan bagaimana bisa memastikan terwujudnya suplai listrik yang andal dan konsisten untuk memberikan pelayanan yang prima bagi pasien meskipun dengan kondisi distribusi listrik yang tidak stabil walaupun dengan alat canggih, tegas Sanderson.

Secara hukum RSMH telah memenuhi unsur mengangkangi amanah UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP 25/2021 terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Laik Operas pada setiap instalasi dimana ancaman hukuman dan dendanya, pungkas Sanderson.

Baca Juga :   Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Memanggil Artis Amanda Manopo, Terkait Dugaan Promosikan Judi Online

Sementara Direktur Utama dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp Humas RSMH hanya dibaca saja hingga berita ini disiarkan.
( Ujang )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini