Sarolangun Newslan.id Sudah tiga tahun lamanya, Minsar (50) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan tetangganya Azwar (40) di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi, jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.Pelaku ditangkap saat pulang kampung halaman usai dinyatakan DPO selama kurang lebih 3 tahun itu.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasikan Sabtu (13/5/2023) membenarakan penangkapan pelaku tersebut.
” Iya benar pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Sarolangun, pada Jumat (12/5/2023),” kata Cindo, Sapaan akrab perwira polisi Pertama ini.
Diakuinya Kasat Reskrim, pelaku selama menjadi buronan polisi, selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui sedang pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.
” Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan,”katanya.
Kasat bilang, pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.
” Dikira dia udah aman, makanya dia balik (
kampung,”katanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mendapati hal itu, warga kemudian menelepon keluarga korban. Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum lebih lanjut.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kata Cindo, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke satu orang tetangga korban yakni Minsar. Setelah mau ditangkap, ia langsung kabur meninggalkan kampung halamannya itu.
Menurut Cindo, hasil penyelidikan, pembunuhan ini karena terjadi selisih paham mereka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut.
” Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara,”katanya