Penyataan Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, Buruknya Pelayanan Showroom Wuling Jambi

Newslan.ld l Kota Jambi – Ketua umum LPKNI menyatakan buruknya pelayanan Showroom Wuling Jambi, berdasarkan dari kasus yang terjadi dalam 2 tahun terakhir. Pada tanggal 14 Juli 2022, konsumen atas nama HM datang ke Kantor LPKNI menyampaikan pengaduan, pada bulan Maret konsumen mengambil kredit roda empat Merk Wuling Almaz 1.5S+T CVT (4 x 2).

Namun setelah angsuran kredit beberapa bulan, HM mengembalikan unit tersebut dengan maksud untuk mengambil unit baru dengan seri yang lebih tinggi, akan tetapi pada bulan September 2022 unit itu di terima langsung oleh salah seorang Karyawan Showroom Wuling Jambi.

Konsumen tersebut merasa dirugikan setelah mengembalikan unit tersebut, yang mana pada tanggal 8 Juli 2022 mendapatkan isomasi dari kuasa hukum Mega Central Finance yang menyebut bahwa unit kendaraan yang telah di kembalikan Konsumen tersebut telah menunggak angsuran hingga sebesar Rp 54 Juta lebih.

Pada hari Senin 24 April 2023 Anita datang ke Showroom Mobil Wuling bertujuan untuk menyerahkan Dp Mobil Pick up PORMO MAX 1.5 CC, sebesar Rp 5.000.000 dengan Angsuran 5.300.000/bulan. Tanda terima uang berupa Formulir dari Dealer Wuling itu sendiri.

Menurut keterangan Anita pada hari Kamis 04 Mei 2023, ada pemberitahuan dari Showroom Wuling bahwa pengajuan Kredit Anita di tolak dengan alasan bi checking.

“Dan pada hari yang sama Anita langsung meminta pengembalian uang down payment (Dp) yang telah di bayar, hampir tiap hari di telpon oleh Anita menanyakan kapan mau di kembalikan uang down payment (Dp) mobil jawabnya : lagi di ajukan kata Oknum Showroom Wuling tersebut. Padahal sudah 1 minggu setelah pengajuan di tolak.”

“Konsumen tersebut merasa dirugikan setelah pengajuan Kreditnya ditolak dan Uang down payment (Dp) di tahan-tahan.” Ungkap ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat, SH kepada Awak Media Newslan.Id.

Baca Juga :   Rakorda DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi:Pemuda Batak Bersatu Hadir dan Berbuat Untuk Indonesia

Pertanyaan terkait
pasal 7 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 antara lain harus memiliki Itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus.

Saat ini whatsapp dari Oknum tersebut tidak aktif lagi dan sampai berita ini di terbitkan. (Benny)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini