Newslan.id Pringsewu Lampung//Diketahui Polres Tanggamus, tengah Menangani kasus perkara tindakan kekerasan terhadap wartawan, yang sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, kepada “oknum Kepala Pekon Way Nipah”, Aprial.
Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Tanggamus Pada Kamis, 11 Mei 2023. memeriksa Aprial, selama Tiga Jam. Namun usai menjalani pemeriksaan, tersangka ditangguhkan penahanannya dengan penjamin Ketua Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim, yang juga Kepala Pekon Sukajaya.
Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Pringsewu. “Anhar Laidi, menyampaikan dukungan moril terhadap “wartawan” korban pelaku tindakan kekerasan tersebut, dan menduga ada “Loby Romy kepada Kasatres, sehingga dilakukan penangguhan, “Kata Anhar Laidi.
“Lanjut Anhar, diri nya pun menegaskan Jangan pernah pernah takut menuliskan dan menyampaikan ke Publik, selagi kita benar dan tetap menjunjung tinggi “kode etik jurnalistik, saat melaksanakan tugas peliputan dilapangan “Ujar Anhar kepada media.
Terkait kasus ini, kita tetap akan kawal hingga ke pengadilan. dan akan coba komfirmasi kepada Kasatreskrim sehingga nya rekan-rekan media ataupun yang bersangkutan (korban)
puas, setelah mendapat penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus, terkait di kabulkan nya permohonan tidak di tahannya tersangka tindak pidana kekerasan kepada rekan wartawan “Pungkasnya.
Rio Batin Laksana, selaku Sekjen PWRI Pringsewu, Mengapresiasi langkah-langkah ketua DPC PWRI Tanggamus yang selalu berkordinasi baik, kepada DPD Lampung, hingga ke DPC di 15 kabupaten kota yang di Provinsi Lampung dalam hal membangun.
Rio juga menyampaikan keprihatinan kepada Kasatreskrim Tanggamus, kenapa tidak menyempatkan waktu nya. Untuk menemui rekan-rekan wartawan yang mencoba mengkonfirmasi saat itu.
“Lanjut Rio, Rekan-rekan menunggu sampai dua jam yang infonya “Pak Kasat pamit untuk sholat, tapi ditunggu rekan-rekan sampai sore beliau (Kasatreskrim Tanggamus) Tak kunjung kembali “Papar Sekjen DPC PWRI Kabupaten Pringsewu.
Dan hingga berita ini diterbitkan Polres Tanggamus melalui Kasatreskrim ataupun yang lainnya, belum juga memberikan keterangan resmi terkait “Penangguhan penahan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap salah satu jajaran anggota DPC PWRI Kabupaten Tanggamus tersebut.
Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan ” baik kepala desa (Pekon) di tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa.
(halimi & tim)