Newslan-id Merangin. Mulai dari Rumah Dinas Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya. SE Tim gabungan menyisir lokasi tempat hiburan malam karaoke dan panti pijat di wilayah hukum polres Merangin yang dipimpin langsung AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. Kamis (04/05/2023)
Tim gabungan di ikuti personil Polres Merangin yang di Pimpin Kabag Ops Kompol. Agus Saleh SH, di dampingi perwira polres Merangin AKP. Malik. SH, AKP. Harianto Sitepu. SE.MM dan Forkopimda Merangin.
Razia pada tempat hiburan didasari permohonan masyarakat Merangin yang merasa terganggu dan sesuai kesepakatan Forkopimda saat rapat koordinasi di ruang bupati Merangin pada tanggal 18/4/2023 yang di hadiri AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H Kapolres Merangin melalui Akp. Malik. SH Kasat Intelkam Polres Merangin saat menghadiri Rapat koordinasi Persiapan Idul Fitri 1444H,2023M bertempat di Ruang Kerja Bupati Merangin H.Mashuri. S.pd.MM
Pada kesempatan itu hadir Dandim 0420/Sarko diwakili oleh Mayor . Inf. Usman. S.ag.M.pdi Kasdim 0420/Sarko. Sekda Kabupaten Merangin Fajarman. ST. Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam kesempatan itu pada permasalahan ini,disebutkan salah satunya ” Penetiban Tempat Hiburan yang di duga melanggar prosedur prosedur operasional “.
Menindaklanjuti dan menyikapi hal tersebut diatas,maka hari ini Kamis 4 Mei 2023 di Pimpin Wakil Bupati Merangin dan melaksanakan upaya penertiban langsung di pimpin wakil bupati Merangin
Tim Operasi Gabungan TNI,Polri dan Pol PP. berupa pembagian Tim Operasi yang langsung di bagi dua tim.
“kita bersama sama tertibkan dengan memberi kenyamaman pada masyarakat agar tidak ada gesekan ditengah masyarakat saat mencari nafkah” tegasnya.
Prioritas berapa objek objek hiburan dengan pendekatan persuasif pada kegiatan warga di tengah masyarakat”. tambahnya.
“Bila ada kejanggalan akan kita tutup dan jangan keluar dari aturan hukum negara kita. Pada Razia bila terdapat kejanggalan akan langsung dikirim ke balai Sosial di Jambi”tutupnya.
Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME menyampaikan pada media ini,
“Dasar ditutup karena melanggar Peraturan Daerah Merangin nomor 3 tahun 2018 dan Perbup no 71 tahun 2018″tegasnya.(tim)