Amburadul…!!! Proyek 27,4 Miliar Tidak Selesai Sesuai Jadwal.

Newslan.id – Batanghari. Proyek pengerjaan rehabilitasi jalan dari Simpang Bukit Paku – Desa Terusan yang didanai dari APBD Pinjaman Daerah (APBD-PinDa) tahun anggaran 2022 belum juga selesai hingga Selasa, 02/05/2023.

“Sesuai item pekerjaan, jalan yang direhabilitasi sepanjang 9,25 km terdiri dari 3,7 km merupakan rigit beton dan selebihnya aspal,” terang salah satu pekerja.

Seperti yang tertera dipapan informasi proyek, pekerjaan tersebut berlokasi di Sp.Bukit paku – Ds. Terusan, kecamatan Maro Sebo Ilir.
Dengan nomor kontrak: 620/28/KONT/PUPR-BM/2022. Tanggal kontrak: 01 September 2022.
Dengan nilai kontrak Rp.27.462.076.300,00,- (Dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh enam koma tiga puluh rupiah). Sumber Dana APBD Pinjaman Daerah kabupaten Batanghari, Tahun Anggaran 2022. Sedangkan Pelaksananya PT.Bangun Yodya Persada dengan Konsultan Pengawas, CV.Dinamika Teknik dengan waktu pelaksanaan 110 (seratus sepuluh) hari kalender.

Menurut Kepala Bidang Bina Marga (Kabid-BM) PUPR kabupaten Batanghari, Dedi Setiadi, ST saat diklarifikasi beberapa waktu yang lalu terkait pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak sudah dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan.

“Kalau tidak selesai sesuai dengan kontrak, maka akan adendum 50 hari kedepan. Jika tidak selesai juga, maka diadakan adendum ke dua 40 hari lagi hingga waktu adendum yang diberikan 90 hari, dengan konsekuensi kontraktor terkena denda,” terang Dedi.

Hal kontras disampaikan Wistaria Ketua umum LSM Nusantara dan A.Yani Kadiv di LSM Nusantara.

“Dokumentasi pengerjaan proyek itu ada dengan saya dan masih saya simpan. Disinyalir pengerjaannya kejar tayang dan kurang memperhatikan standar kelayakan mutu. Saya juga akan pertanyakan, kemana konsultan pengawasnya dan pengawas dari pihak PUPR,” tandas Ketum LSM Nusantara.

Senada disampaikan A.Yani Kadiv di LSM Nusantara kepada awak media Newslan.id.

Baca Juga :   Duel Antar Kelompok Remaja di Pati Berujung MD, 7 Tersangka Diamankan

“Pengecoran lantai kerja (LC) tidak dikeringkan terlebih dahulu pada alas tanah yang tergenang air. Bahu jalan tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari tanah parit disebelahnya. Padahal kemarin kata pak Kabid dan Pengawasnya mau dibuang, tapi kenyataannya tetap menggunakan tanah sampah, tersebut, bahkan tidak dilakukan pemadatan,” cetus Yani.

Sampai berita ini direlease, awak media ini mencoba mengklarifikasi kepihak PUPR kabupaten Batanghari (Kabid dan Pj.Kadis) belum ada jawaban yang relevan terkait hasil investigasi dari LSM Nusantara. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini