MUI: Permainan Capit Boneka (Claw Machine) Hukumnya Haram.

Newslan-id Merangin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram. Senin(01/05/2023)

Ketua DP MUI Kabupaten Merangin Dr H M Joni Musa, Lc.MA, saat dihubungi redaksi Newslan-id melalui sambungan telepon selulernya .

Menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwakan oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

“permainan jepit boneka hukumnya haram dan termasuk perjudian dan sudah ada fatwa MUI pusat berkaitan tentang itu” tegasnya.

Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga merasa gerah dan geram akan maraknya permainan capit boneka ini bahkan merambah sampai pelosok kampung.

“Kami dari LPKNI meminta tindakan tegas dari APH dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti maraknya permainan capit boneka ini” tegasnya.

“Karena banyak konsumen yang dirugikan, indikasi juga permainan ini ilegal, jadi tidak ada kontribusi ke pemerintah daerah ” tambahnya.

“Apa lagi sudah ada fatwa MUI, haram terkait permainan capit boneka ini termasuk judi” tutupnya.(tim)

Baca Juga :   Dana Rp 3,6 Milyar Yang Di Galang PMI Kota Semarang Untuk Bantuan Dana Kemanusiaan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini