Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI Tegaskan Harus Ada Kepastian Batas Waktu Penjualan Pakaian Bekas Impor

NEWSLAN-ID JAMBI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang impor pakaian bekas masuk di Indonesia di tengah tren membeli baju bekas atau thrifting yang kian marak dan memerintahkan Kepolisian untuk menindak importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut. Sabtu (29/04/2023)

Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Jaringan mendukung dan meminta kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi alternatif untuk pedagang pakaian bekas impor yang akan beralih profesi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini tentu ada manfaatnya bagi kepentingan negara, seperti melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk pakaian di Indonesia.

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Di Provinsi Jambi sendiri terdapat beberapa lokasi tempat penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di setiap Kabupaten Kota seperti di Kota Jambi terdapat di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo Modern dan Pasar Simpang Pulai.

Berdasarkan hasil pantauan, terhadap para pedagang pakaian bekas impor ini, pemerintah telah memberikan kebijakan kepada pedagang untuk menjual barang dagangannya hingga stok habis. Untuk ini menurut Kurniadi perlu adanya ketegasan dalam jangka waktu agar ada kepastian hukum bagi pedagang.

“Tentu ini harus ada kepastian sampai batas waktu para pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas impor yang telah di tentukan oleh Kemendag RI,” tandasnya.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, jangankan Sekelas Menteri, Presiden pun wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan terkait penjualan import pakaian bekas.

Baca Juga :   Dua Curanmor Tertangkap di Dermaga Dua Bakauheni Lampung

Dan tidak boleh yang namanya kebijakan mengesampingkan aturan yang sudah ada. Karena Kebijakan bukanlah produk hukum yang wajib dijalankan. Justru bagi masyarakat awam karena dengan adanya kebijakan dapat membuat masalah menjadi Blunder.

Pernyataan tegas Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bahwa Hukum ataupun aturan merupakan Panglima yang harus di kedepankan.(tim).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini