Husnan Tidak Memberikan Nafkah Anaknya, Sesuai Keputusan MA.

Husnan S.P yang sehari hari bekerja di kantor dinas tanaman pangan kabupaten bungo( TPHP) tanaman pangan holtikutura dan perkebunan  sebagai PNS
Tetap saja mangkir dari putusan
Dan bahkan sampai saat tidak memberi kan hak anak nya

Desmawati ibu dari anak nya husnan,mengatakan kalau masalah nafkah anak wajib bagi husnan untuk menafkahi nya, itu kan  sudah putusan pengadilan tinggi agama, dari semenjak dia menikah dengan sundari sampai sampai sekarang tidak pernah
Sedikit pun husnan peduli dengan anak kandung nya

Sementara gaji nya setiap bulan dari kantor tphp di pergunakan untuk kepentingan istri muda nya
Tanpa ada rasa ingat kepada anak kandung nya sendiri

Phendos selaku penerima kuasa dari Desmawati akan membawa masalah ini ke ranah hukum
Guna untuk mendapat kan hak dari pada anak nya Desmawati

Karna menurut Phendos,di dalam putusan M.A sudah di bunyi kan
Kalau husnan harus mengeluarkan
Biaya anak anak nya setiap bulan 
Berdasar kan M.A nomor 895k/A.g/2022 namun tetap saja mangkir

Sebelum nya, beberapa hari yang lalu,kami juga sudah melakukan
Pendekatan secara langsung dan izin melalui kepala dinas TPHP ,agar bisa bertemu  dengan yang bersangkutan,namun tidak ada di kantor nya,imbuh Phendos

(Tim)

Baca Juga :   LPKNI Provinsi Jambi Menggelar Pasar Sembako Tebus Murah Di RT 02, Halaman GOS Sungai Kambang Kelurahan Telanai
Mau Pesan Bus ? Klik Disini