Ketua DPD LPKNI Bungo Datangi Dinas TPHP Kabupaten Bungo

Newslan.id Bungo. Berdasarkan laporan keluhan masyarakat yang merasa teraniaya yang dilakukan oleh salah satu PNS Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo, Untuk itu beliau mencoba mempertanyakan terkait Amar Putusan MA. Nomor 895 K/Ag/2022,

Sesuai Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor 36/Pdt.G/2021/PTA.Jb, tanggal 21 Desember 2021

Terkait Putusan Hak Nafkah Anak, yang sampai saat ini belum terpenuhi

Tergugat adalah seorang ASN yang dinas di Kantor Dinas TPHP kabupaten Bungo.

Menurut keterangan Phendos selaku Ketua LPKNI DPD kabupaten Bungo telah berunglang kali mendatangi kantor Dinas TPHP untuk mengklarifikasi terkait Putusan MA tersebut

Dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, tapi sampai sekarang belum ada kepastian, dikarenakan tidak ada titik terang dari kantor Dinas TPHP, lalu mencoba menghubungi Kepala Dinas TPHP via telepon berhubung beliau tidak ada ditempat sebab sedang Dinas keluar Kota, Kadis TPHP menyatakan bahwa memang benar telah menerima surat Putusan tersebut, dan mengarahkan Phendos untuk menemui sekdis nya

Tapi sangat disayangkan pada tanggal 14 April 2023 sekitar jam 10.02 Wib,Sekdis kantor Dinas TPHP tidak ada di tempat ,kata nya lagi keluar
Phendos pun merasa sudah di permain oleh oknum tersebut
ada apa ini, apa yang telah terjadi di Kantor Dinas TPHP” lalu mengapa pihak Dinas TPHP tidak mengindahkan Putusan MA dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi tersebut.

Saya tidak akan tinggal diam, dan akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas,  dengan menjamin kepastian Hukum terhadap masyarakat yang tertindas dan terzolimi
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tuturnya

Thohirun

Baca Juga :   Dinkes Kota Semarang: Pada 2022 Ini, Mayoritas Pasien Terpapar Varian Omicron
Mau Pesan Bus ? Klik Disini