Pemasangan Listrik di Desa Tunggul Bute, Diduga Kades Lakukan Pungli

Lahat Newslan.id Warga Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, berapa waktu belakangan tengah melakukan pemasangan Instalasi listrik baru. Namun sangat disayang kan Dalam pemasangan tersebut diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tunggul Bute terhadap warga yang ingin memasang listrik dirumah, dengan modus penambahan harga,
Hal ini diketahui oleh Ahmad Feri selaku Ketua Ormas JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Lahat setelah turun langsung ke Desa Tunggul Bute, yang mana sebelumnya dia mendapat pengaduan dari warga, bahwa ada kejanggalan dari tahap pemasangan yg mana seharusnya warga mendapatkan listrik dengan biaya yg wajar/standar, tapi kenyataannya malah diminta biaya lebih besar dari Pemasangan sebelumnya, dan setelah di bentuk atau di bukanya pendaftaran melalu perangkat Desa, yang di siarkan langsung melalui pengeras Suara di masjid Desa oleh perangkat Desa.

“Benar beberapa waktu lalu saya ditelepon oleh salah satu warga yang mengaku akan memasang listrik. Atas aduan tersebut saya langsung ke Desa Tunggul Bute dan menanyakan langsung bagai mana mekanisme warga tersebut mendaftar untuk mendapatkan listrik di Desa.

Dari pernyataan beberapa warga, tercium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa serta oknum Perangkatnya

Ya, dari apa yang disampaikan oleh beberapa warga, kami melihat adanya dugaan pungutan liar, disini terkait pemasangan jaringan istrik ini, juga adanya laporan pengusiran oleh oknum Sekdes mengatasnamakan perintah Kepala Desa terhadap beberapa orang Tenaga Teknik resmi yg sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi yang datang atas permintaan warga yang badan usaha resmi telah terdaftar di Kementerian ESDM dan Tenaga Teknik yang sudah memiliki Serkom (Sertifikasi Kompetensi).

Baca Juga :   Sukseskan Vaksinasi, Polres Demak Luncurkan Program Si Kang Jaka

Juga diduga Kepala desa Mempekerjakan Orang Tenaga Teknik yang badan usahanya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Namun hal ini masih dugaan, akan kami telusuri lebih lanjut terkait pungutan liar di Desa Tunggul Bute dan apa bila memang terjadi indikasi tersebut, saya minta pihak berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tunggul Bute, karena sudah sangat merugikan masyarakat. ” Pungkas Ahmad Feri
( Ferizan )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini