Merasa Ditipu Ponakan, M. Saman Minta Bantuan Hukum Ke Kuasa Hukum PWRI

Newslan.id – Batanghari.  Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah gambaran nasib yang dialami M.Saman Warga Desa Sengkati Baru, kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari, Jambi yang diungkapkan pada Senin, 10/04/2023.

Merasa tertipu penguasaan bidang tanah milik nya dan meminta bantuan hukum Kepada Fauzan SH, sebagai kuasa hukum PWRI Cabang Batanghari.

Terkait tanah hak milik nya yang terletak di desa Sengkati Baru, kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari yang dikuasai oleh saudara Arya Budi yang tidak lain adalah keponakan nya sendiri.
Di duga sudah di terbitkan sertifikat nya dengan luas tanah tersebut lebih kurang 6 hektar ujar saman kepada media ini.

Dalam keterangannya M.saman menjelaskan kronologis tanah hak milik nya.

“Pada bulan juli 2014, saudara Arya Budi bertemu kerumah saya pada malam senin malam jam19:00 WIB dengan maksud dan tujuan memohon agar diberikan pekerjaan.
Dengan rasa iba mengingat dan menimbang karena turunan kekeluargaan maka saya sampaikan ada tanah kosong dan timbul lah kesepakatan untuk menjadikan kerja sama membangun suatu kebun yang lebih kurang Seluas 6 Hektar dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 thn atau dengan cara kerja sebagai berikut:

Saya menyiapkan tanah kosong dengan luas lebih kurang 6 hektar, dan Saudara Arya Budi menanam, merawat dan membeli bibit hingga penanaman.
Terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50″, cetus Saman.

“Maka kita buatlah perjanjian tertulis yang dipegang oleh saudara Arya Budi dengan cara saudara Arya Budi memegang Poto Copy perjanjian dan saya memegang surat asli,” tambahnya.

Dengan berjalan nya waktu dengan proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50 pada saat itu. Dan saya menanyakan kepada Saudara Arya Budi pada tahun 2018.

Baca Juga :   Pelabuhan BBJ Jadi Alternatif Atasi Kemacetan Selama Angkutan Lebaran

“Kapan pembagian kita dilakukan Sebut Saman. Saudara Arya Budi menjawab belum saatnya dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.
Selanjut nya pada tahun 2022 saya tanyakan kembali dilokasi lahan kebun saya yang di garapnya, kepada saudara Arya Budi.

“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?
Kemudian saudara Arya Budi menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kito atau kerja sama kito bahwa tanah iko bukan milik sayo lagi sebut Budi.

“Sayo menjawab tanah siapo kalau bukan tanah sayo cobo istigfar Budi dak salah sebut dak, salah cakap kau tu,”tutur nya.

Hingga berita ini di tayangkan Arya budi yang bersangkutan, belum dapat di konfirmasi. (Ries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini