Di Duga Ilegal Lapon Batu Pasir Dengan Papan Merk Lapon Gubernur Bang Haris

Newslan-id Merangin – Menjual Batu, pasir, dan koral diduga Lapon yang dinamai Lapon Gubernur Bang Haris yang terletak antara kelurahan Pamenang dan Desa Keroya ini diduga ilegal. Minggu (02/04/2023)

Dugaan Ilegal ini diperkuat karena bungkamnya Haris pemilik Lapon tersebut yang tinggal di Kelurahan pamenang ketika di tanyai masalah izin.

Dengan sombong ia mengatakan bahwa media ini tidak berhak menanyakan izin itu.

” Tau pulak nak tanyo izin. Dak urusan kawan nak nanyo izin ” jelasnya.

Lalu media ini menjawab, bahwa ia berhak menanyakan izin tersebut karna media sebagai kontrol sosial dan tugasnya pun bertanya. Dan Haris pun kembali menantang media ini.

” nak media terserah, dekat rumah sayo orang media. Sibuk cari kesalahan orang dak sibuk. Kau sibuk nian ” Tambahnya lagi.

Dari usaha Lapon tersebut Haris menjual Batu seharga 230 ribu per mobil untuk pengambilan di tempat. Hal ini dijelaskan saat di hubungi melalui telepon.

Haris dinilai berani karena memasang papan nama Lapon yang diduga Ilegal dengan nama Gubernur. (Hasbi)

Baca Juga :   Polda Jateng Tangkap dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba, 12,5 Gram Sabu Diamankan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini