Kewajiban Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Untuk Mempertahankan Tanah Ulayat Adat.Dari Leluhur Kita Dari Tahun 1767.

Newslan-id Tanggamus. Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung menanggapi langkah pemkab Tanggamus yang merespon Konflik antara Masyarakat Adat Buay Belunguh Kota Agung dengan Pihak PT. Tanggamus Indah Yang Telah Habis HGU nya per Tanggal 30 Desember 2020. Arfan Gelar Dalom Mangku Bumi mengatakan Bahwa sudah seharusnya Pemkab Tanggamus menjadi Mediator untuk memperjelas status hukum terkait eks Lahan HGU PT. Tanggamus Indah yang telah habis izin nya per tanggal 30 Desember 2020. dia Berharap Kementrian ATR /BPN bisa cermat dalam memberikan keputusan yang tepat dan dapat menelaah data-data yang dimiliki marga Buay Belunguh Terkait Kepemilikan dan status lahan eks PT. Tanggamus Indah.

sebelumnya Pihak Adat Marga Buay Belunguh melalui Penasehat Hukumnya R. Niagaluh, SH, MH telah mengirimkan pandangan Hukum kepada Kementrian ATR/ Kepala BPN yang mempertegas kepemilikan yang sah atas tanah ulayat yang diperoleh dari tanah ulayat adat marga Buay belunguh dari tahun 1767 yang di kuasai oleh Sulaiman gelar singabesakh yang di pinjam kan kepada PT. PT. Tanjung Jati berdasarkan Sertifikat No. 01/ka, 02/ka dan ka.03/ka. Sertipikat Hakguna usaha (HGU.) tahun 1931 .yang berakhir tahun 1980 kemudian terbit sertipikat hak guna usaha (HGU)nomor 4 tahun 1991.berakhir tahun 2020 PT Tanggamus indah dipertegas dengan keputusan Pansus DPRD Tanggamus Tahun 2000 yang merekomendasikan Lahan Eks PT. Tanggamus Indah dikembalikan ke Marga Buay Belunguh dan diperkuat dengan Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun.20001.yang sudah dinyatakan incrach dengan amar putusan mengembalikan tanah ulayat yang dipakai PT. Tanggamus Indah kepada Marga Adat Buay Belunguh

Supeno, salah satu masyarakat Tanjung Anom memberikan pernyataan bahwa sudah selayaknya lahan eks PT. Tanggamus Indah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu marga buay Belunguh

Baca Juga :   TRANSPORTASI MAU MAJU, TETAPI ANGGARAN DIPANGKAS

Ketua Tim Pengembalian Adat Marga Buay Belunguh Irjen (Pol) Ike Edwin, SH. MH berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat membuat Keterangan dikembalikan Tanah Eks PT. Tanggamus Indah Kepada Pemilik Sah yaitu Marga Buay Belunguh atas dasar keadilan dan terlaksananya Hukum dan sesuai Konstitusi di negara Republik Indonesia.
Halimi & tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini