Newslan.id Pati.
Sidang lanjutan di pengadilan Negeri Pati Jumat 31 Maret 2023 dilaksanakan dengan agenda pembacaan Duplik dari terdakwa saudara Utomo.
Dalam pengakuannya, saudara Utomo sudah membayar kepada ibu Zana sebesar 11 milyar bahkan lebih.
Tapi saat ditanya oleh JPU tentang cara membayarnya, saudara Utomo menjelaskan dengan cara tunai, dan saat ditanya lanjut tentang bukti pembayaran, terdakwa tidak memiliki bukti pembayaran tersebut.
Lebih lanjut terdakwa malah menuduh pihak korban sebagai rentenir kelas kakap.
Saat ditanya oleh Newslan.id tentang pengakuan dari saudara Utomo, pihak korban malah membuat pernyataan berupa sayembara, “kalau saya sebagai rentenir seperti yg dituduhkan terdakwa, siapa saja yang bisa membuktikan kalau saya sebagai rentenir, akan saya beri hadiah Rp. 200 juta plus mobil Pajero 1 (satu)” ujar Bu Zana.
“Harapan kami sebagai korban, saudara Utomo dihukum seberat beratnya, karena yang menjadi korban bukan hanya saya”.
terang Bu Zana.
Sedangkan pihak pembela korban membantah apa yang telah disampaikan dari saudara Utomo.(tim)