PARA KORBAN INVESTASI KAPAL DEMO DI PENGADILAN NEGERI PATI

Newslan-id Pati. Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).

Aksi unjuk rasa ini digelar karena jaksa Kejari Pati menuntut Utomo yang merupakan terdakwa kasus penipuan ini hanya 1 tahun penjara.

Tuntutan ini tidak sebanding dengan kerugian para korban yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Salah satu korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, mengatakan bahwa dirinya rugi sampai Rp5,5 miliar dalam kasus penipuan ini.

“Dulu dia datang bilang punya banyak kapal dan menawarkan kerjasama perbekalan kapal, saham kapal, dan kuota solar. Katanya dia punya Pom Bensin AKR yang ada di Bajomulyo (Juwana),” kata Utomo

Dalam skema kerjasama kuota solar, menurut Zana, Utomo menjanjikan keuntungan Rp200 sampai Rp300 setiap liter.

“Kalau saham perbekalan kapal, saya dijanjikan profit 4 sampai 7 persen. Kalau saham kapal tergantung nilai penyertaan modal saya, bisa 25 persen sampai 50 persen,” ucapnya.

Zana mengaku sudah menjalin lima kerja sama dengan Utomo. Modal sudah dia masukkan penuh ke lima pekerjaan itu.

“Saya masuk di (kerjasama permodalan) perbaikan dua kapal, perbekalan, saham kapal, modal kuota solar, dan logistik. Kalau ditotal, kerugian saya Rp5,5 miliar,” kata Zana.

Menurut Utomo, sejak pertama kali menyepakati kerjasama pada 2014 lalu, pembagian profit

“Kadang dikasih cuma catatan. Pernah dikasih lewat transfer tapi (jumlahnya) tidak sesuai. Saya jarang dikasih profit, tapi saya malah dibilang rentenir kelas kakap sama utomo. Padahal uang saya miliaran masuk ke sana,” tutur zana.

Zana juga mengaku beberapa kali diberi cek “bodong” yang tidak bisa dicairkan. Zana menyayangkan Utomo hanya dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Baca Juga :   Husnan Tidak Memberikan Nafkah Anaknya, Sesuai Keputusan MA.

Zana dan para korban lain ingin pelaku dipidana seberat-beratnya.

Kuasa hukum korban, Yosafati Gulo, mengatakan bahwa ada empat korban Utomo yang kasusnya ia tangani.

Keempat korban tersebut ialah Zana, Bambang, Marini, dan Ridwan.

Jika ditotal, kerugian keempat korban mencapai sekira Rp10 miliar.

“Itu baru modalnya. Kalau dihitung bagi hasil yang seharusnya dibayarkan, bisa sampai Rp15 miliar,” kata kuasa Yosafati Gulo.

Ia menjelaskan, kepada keempat korbannya, modus pelaku sama, yaitu mengajak kerjasama saham kapal.

“Dijanjikan bagi hasil, tapi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada. Seperti Bu Zana pernah dikasih beberapa. Pak Bambang dikasih tetapi hanya di atas kertas, uangnya sama sekali tidak ada,” ucap dia.

Yosafati menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara. Menurut dia, dalam kasus penipuan sebagaimana dalam pasal 378, pelaku bisa dihukum sampai 4 tahun.

“Tapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun. Lalu seberapa nanti hakim memutuskan? Padahal rekam jejak Utomo, sebetulnya memberatkan. Kami harapkan tidak ada hal yang mencurigakan. Kami harap hakim berlaku adil,” kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto, menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan.

“Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis. Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp200 juta. Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Pati.

Menurut Aji, unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ialah penipuan berkaitan pemberian cek yang tidak bisa dicairkan senilai Rp200 juta.

Baca Juga :   DIANCAM LELANG, PAK ALIUS MERADANG

“Tuntutan satu tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan .(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini