Newslan-id Limapuluh Kota. Rumah dinas (Rumdin) Bupati Limapuluh kota yang berada di seputaran Labuah Basilang Kota Payakumbuh harusnya digunakan untuk kegiatan yang terkait kedinasan.
Tapi Bupati Limapuluh kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo tanpa mempedulikan norma norma, malah melaksanakan Kegiatan Kepartaian (Golkar.red) sekaligus Berbuka bersama Kader Partai yang dimaksud.
Setidaknya ada 2 Pembangkangan yang dilakukan Bupati terkait kegiatan diatas, Sabtu 25 Maret 2023.
Berikut 2 Jenis Pembangkangan Bupati,
A. Berbuka bersama
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya :
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
B.Menggunakan Fasilitas Daerah bukan untuk kegiatan kedinasan,
Penggunaan Rumah Dinas yang merupakan Fasilitas Negara/Daerah atas Jabatan yang di embannya sebagai Bupati/Wakil yang yang melanggar peraturan perundang undangan jelas di atur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No.11 Tahun 2008.
Dapat diduga kegiatan Partai yang di fasilitasi Bupati di rumah dinasnya jelas jelas bentuk Pelanggaran berkategori berat? karena termasuk Pembangkangan terhadap Perpres No.11 tahun 2008.