Sukarlan Deputi I DPD LPKNI, Mengingatkan Dan Menghimbau Masyarakat Untuk Berhati-hati Dalam Membeli Kebutuhan Pangan Di Bulan Suci Ramadhan.

Newslan-id Jambi. Rutinitas yang terjadi tiap-tiap bulan ramadhan dengan keadaan kemeriahan yang terjadi di masyarakat dalam menyambut dan mengisi bulan suci ini dengan berbagai bentuk kegiatan ibadah. Kamis (22/03/2023)

Awal bulan ramadhan tahun disambut dan di tunggu seluruh umat muslim seluruh dunia, dengan berbagai kegiatan yang menambah keimanan dengan meningkatkan intensitas ibadah

Seperti halnya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Di bulan Ramadhan akan meningkatkan kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok maupun penunjang. Baik yang bersifat umum ataupun ekslusif.

Dari bahan pangan, berupa makanan, minuman, baik yang bersifat rumahan, UMKM, atau pabrikan akan banyak di jual masyarakat.

Untuk makan dan minuman yang dari pabrikan akan banyak barang yang beredar di masyarakat bebas.
Karena di setiap wilayah akan banyak terselenggaranya pasar jajanan takjil, pasar murah yang sudah jadi trend setiap bulan suci ramadhan.

Untuk itu H. Sukarlan, SE selaku Deputi I DPP LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) sebagai penggiat perlindungan konsumen menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat umum untuk waspada dan hati-hati dalam berbelanja, teliti dan yang tidak kalah penting tanggal kadaluwarsa untuk produk pabrikan.

Kedepankan pemberlakuan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar kepastian hukum diterima oleh masyarakat.

“Kami dari LPKNI menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk makanan dalam memenuhi kebutuhan di bulan Ramadhan ini” himbaunya.

” Jadilah konsumen cerdas dan peduli agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan” tambahnya.

“Dan untuk produk pabrikan jangan lupa cek kadaluarsa dan bungkusnya” lanjutnya.(tim)

Baca Juga :   Anggota Panwascam Yang Lulus PPPK Wajib Mendapatkan Izin Dari PPK dan Menyampaikan Surat Berhenti Sementara.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini