Newslan-id Tanggamus. Kegiatan ini dilakukan pada Hari kamis (23/03/2023 ) didepan kantor PT.TI. pengamanan hasil deresan karet yang melanggar kesepakatan pada aksi damai dikantor PT.TI beberapa waktu yg lalu.karet karet yang sudah dikumpulkan di depan kantor PT Tanggamus Indah lansung di bawa ke kantor Polresta Kab.Tanggamus yang jaraknya tidak jauh dari lokasi Tanah HGU exs PT Tanggmus Indah.
Menurut Arfan, Dasar kami mengakui bahwa tanah exs PT.Tanggamus indah satu sertifikat hak guna usaha tahun 1931 atas nama PT Tanjung jati.berakhir tahun 1980 Tampa legelitas yang jelas dari tahun 1980 PT Tanggamus indah sudah membodohi masarakat adat marga Buay belunguh ungkapan Suntan Paduka Mangku Alam Marga Buay belunguh Kota agung pekon Umbul buah tahun 1991 terbit sertifikat Hak guna usaha.(HGU) atas nama PT Tanggamus indah danberakhir tahun 2020.
Pada tahun 2000 masrakat adat berdemo depan kantor PT Tanggamus indah atas nama 3 marga 1 marga Buay belunguh 2 marga Buay turgak 3 marga Buay nyata.kemudian kami bentuk TiM20.kemudian kami tim 20 di gugat oleh HGU.PT Tanggamus indah dan HGB PT amust matratirta kemudian DPRD kabupaten Tanggamus membetuk tim pansus.hasil penemuan dari pansus.lahan HGU sudah banyak yang di perjualbelikan kepada masarakat dan sudah banyak yang di hibah kan oleh direktur PT Tanggamus indah Setiawan natawirya kepada istrinya Lela kenali .
kemudian gugatan 1 (HGU)PT Tanggamus indah 2(HGB) PT amust matratirta di tolak di pengadilan negri Lampung Selatan tidak dapat di terima harus di kembalikan ke masarakat adat.
hasil pansus harus di kembalikan ke masarakat adat peta tahun 1927 peta tahun 1989.makam leluhur kami Sulaiman glr singabesakh dari tahun 1764.makam nya berada di tapus cunggung ngakhuga mkakamnya.berada di kagungan khaja Siak makamnya berada di lokasi HGU exs PT Tanggamus indah.
Arpan.AR gelar khaja batin penyimbang adat marga Buay belunguh sangat menyayangkan dari pihak polres Tanggamus kerna masarakat adat sudah membawa mobil yang berisi getah karet dari ex PT Tanggamus Indah yang Sertifikat HGU nya sudah berakhir 30 Desember 2020. Belum di terima laporan atau titipan dari adat saya khawatir hukum adat yang akan di lakukan oleh masarakat adat susuai TKP nya ada di pekon bukan di ibu kota tapi kalau TKP nya berada di kota maka hukum positip lah yang di utamakan pungkas Arfan.
(Halimi&tim)