Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin Oleh Pelaku Usaha Ketenaga Listrikan LIT-TR, “Tarbeni” Lapor Ke Polda Sumsel

Lahat Newslan.id
Tarbeni sambangi Polda Sumatera Selatan mengadukan dugaan penyalahgunaan data pribadinya yang dilakukan oleh Badan Usaha (BU) penunjang Ketenagalistrikan memperpanjang Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) tanpa sepengetahuan pemilik dirinya.

Kuasa hukum Tarbeni mengungkapkan, penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif, ujar Gilang Ramadhan, SH, Senin (20/3) usai mendampingi klien.

“Dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) maka Tarbeni didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan mengadukan Badan Usaha penunjang Ketenagalistrikan yang melakukan dugaan tindak pidana”, lanjutnya.

Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) ini telah beberapa kali diminta kewajibannya untuk menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data atas penggunaan data dalam memperpanjang SERKOM, selaku Badan Usaha penunjang Ketenagalistrikan tidak melakukan itikad baiknya, tutup Gilang sapaan akrab Advokat muda.
( Deri P )

Baca Juga :   SOP PLN Dalam Menanggulangi Gangguan Jaringan