Sarolangun. Newslan, id. Sebagai kesiapan dan Siagaan Dalam menghadapi musim kemarau, Polres Sarolangun melalui Para Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan di setiap perusahaan perkebunan yang ada di wilayah binaannya. Salah satunya Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kecamatan Sarolangun Bripka Al Amiin sambangi PT. APTP pada Senin pagi (20/3/2023), Ia juga mensosialisasikan sangsi Bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Kepada media, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SH mengatakan Kegiatan tersebut merupakan atensi dari mabes polri guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga segala sesuatunya yang berhubungan dengan perlengkapan dan personil pemadam kebakaran hutan dan lahan harus dimiliki oleh perusahaan.
“Kita melakukan pengecekan seluruh peralatan yang yang berkaitan dengan pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di perusahaan terutama perkebunan sebagai bentuk antisipasi agar tidak meluas dan api dapat segera dikendalikan” ujarnya.
Disambung nya, pihak perusahaan juga harus mempunyai SOP dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, pihak prisahaan harus membentuk tim dan melakukan pelatihan kepada karyawan” sambungnya.tegasnya
Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi sanksi bagi Pelaku pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Milyar Maksimal 15 miliar, UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 dengan denda 5 milyar. Tutupnya,
Newslan. Id. (Tim)