Newslan-id Limapuluh Kota. Kadis Sosial Kabupaten Limapuluh Puluh Kota, Harmen, SH yang di berhentikan mengadukan Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam surat pengaduannya yang diterima media ini dari sumber istimewa, Harmen merasa di zalimi dengan penerbitan S/K Pemberhentian dari Bupati, tanpa melampirkan adanya Kesalahan/Pelanggaran (Major) yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun sebagai berikut laporannnya :
Menyampaikan pengaduan dan laporan terkait keputusan Bupati Limapuluh Kota nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 tentang pemberhentian dari jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintahan Kab. Limapuluh Kota dan keputusan Bupati Limapuluh Kota nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, sebagai berikut :
1.selaku pegawai negeri sipil telah mengabdi kepada pemerintahan, bangsa dan negara kesatuan republik indonesia di pemerintahan daerah kabupaten limapuluh kota sampai saat ini lebih kurang 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 agustus 1993 dengan memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat.
2.keluarnya kedua keputusan bupati tersebut, maka saya merasa diperlakukan dengan sangat tidak adil, bersifat penzoliman, dan pembunuhan karakter serta menghancurkan jenjang karir yang telah dibangun dengan penuh perjuangan dan pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran sehinggga bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warna negara sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
3.Penerbitan keputusan bupati tersebut, bertentangan dengan proses hukum (Un Procedulral Process/undue process Laww), mengabaikan prinsip hukum, mendengarkan pendapat para pihak (Audi Alteram partem), serta bertentangan dengan peraturan perundang undangan berupa UUD 1945 pasal 27 ayat (1), UU nomor 5 tahun 2014 (aparatur sipil negara).
Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) dengan segala perubahannya, UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan), PP Nomor 11 Tahun 2017 (Manajemen PNS), PP Nomor 79 Tahun 2021 (Upaya Administratif dan BPASN), PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS), Per-Men PAN dan RB Nomar 15 Tahun 2019 (Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah) dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 (Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin PNS), dengan alasan sebagai berikut:
1) Keputusan Bupati tersebut hanya mengacu kepada konsideran, Membaca Surat Ketua KASN Nomor B/JII/2022 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan Laporan Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/EV.JPTP-LK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, yang hasilnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada Peserta dan disinyalir penuh rekayasa sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2) Hal ini sesuai dengan penyampaian isan dan personil BPKSDM (Sdr. Yuza Vantori Saiti) dihadapan Kepala BKPSDM (Sdr. Adrian Wahyudi) dan seorang pejabat Sub Koordinator (Salfina), saat penyerahan Keputusan tanggal 13 Februari 2023 yang bersifat terburu-buru dan mendadak, bahwa Niai Evaluasi saya jatuh sehingga sangat tidak logis dan masuk akal.
3) Ketidak logisan nilai hasil evaluasi karena Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama Kabupaten Lima Puluh Kota hanya terdiri dari 3 orang yaitu Sekretaris Daerah selaku Ketua dengan anggota Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat dan Asisten 1 tanpa ada unsur independen dari kalangan Akademisi dan professional, sehingga memudahkan untuk pengkondisian hasil evaluasi, tidak menjamin objektifitas dan sarat dengan pesan-pesan subjektifitas sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
4) Evaluasi yang dilaksanakan tanggal 27 Desember 2022 di Hotel Daima, Padang hanya berupa Penulisan Makalah dan wawancara oleh Tim Evaluator, dengan kondisi sebagai berikut
a. Untuk nilai penulisan makalah, saya selaku peserta evaluasi berupaya memberikan yang terbaik dengan mengikuti pola, kaidah dan sistimatika penulisan makalah Ilmiah, kerapian penulisan, mematuhi batasan maksimal penulisan makalah, 10 lembar folio), pemakaian rujukan perundang-undangan, berbasis data sehingga secara objektif, bisa bersaing dan dipertanggungjawabkan.
b. Untuk nilai wawancara dari Tim Evaluator, saya yakin dengan penilaian terbaik dan maksimal karena seluruh pertanyaan bisa dijawab secara baik dan objektif. Bahkan sesual teon penilaian ujian termasuk wawancara, saat ada kesalahan soal maka bonus bagi peserta. Maka saat ada salah seorang Tim Evaluator (Asisten 1), menyatakan tidak tahu apa yang mau ditanyakan”, maka otomatis adalah bonus dan nilai maksimal bagi peserta.
c. Terkait dengan Evaluasi ini, saya yakin dan percaya bisa bersaing dengan peserta Evaluasi dan JPT Pratama lainnya secara fair, kompetitif dan professional terkait kinerja, kompetensi teknis dan akademis
d. Pemberhentian dari dari Jabatan apalagi dari JPT ke Pejabat Pelaksana yang menurunkan Kelas Jabatan (dari 13 ke kelas jabatan 5) dalam struktur pemerintahan dan dikaitkan dengan Hukuman Disiplin PNS adalah termasuk Jenis Hukuman Berat setingkat di atas Pemberhentian dengan Tidak Hormat, hanya bisa dijatuhkan bagi seorang PNS yang terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan, dan itupun melalui mekanisme dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Namun, sampai saai ini saya tidak pernah merasa melakukan kesalahan, tidak pernah diproses melalui pemanggilan baik lisan maupun tertulis, pemeriksaan baik oleh atasan (PPK) maupun Tim dan tidak ada (pernah) semacam Surat Peringatan (SP).
5) Alasan pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017, bahwa JPT dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun sebagai alasan “Menimbang untuk Pemberhentian JPT juga terlalu mengada-ada dan tidak logis, karena saat yang sama ada yang diperpanjang, bahkan ada JPT yang telah lebih dari 7 (tujuh) tahun di posisi JPTnya dan tetap diperpanjang.
6) Alasan kebutuhan organisasi, sebagai dasar pertimbangan juga untuk pemberhentian juga tidak logis dan masuk akal, karena saat yang sama ada ada 4 JPT yang belum terisi dan dilaksanakan oleh Sekretaris atau Kepala Bidang selaku Pelaksana Tugas (PLT).
7) Alasan Kinerja sebagai dasar Pemberhentian, juga tidak logis dan tidak bisa diterima, karena saya telah berupaya bekerja optimal dan maksimal sesuai aturan baik tugas- tugas kedinasan rutin yang dibuktikan melalui Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK), LKPJ Dinas Sosial selama 5 (tahun) diben amanah, maupun tugas-tugas kedinasan dari Propinsi dan Pusat demi kepentingan masyarakat, daerah dan Negara. Bahkan untuk tahun 2022 memperoleh apresiasi dan penghargaan tingkat Propinsi dan Pusat (Nasional).
8) Sesuai ketentuan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Admistratif dan BPASN, maka saya telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 24 Februari 2023 yang diterima Kabag Umum Setda dan Kepala BKPSDM yang tembusannya juga disampaikan. kepada KASN dan instansi lembaga terkait lainnya, namun sampai saat ini belum ada proses pemanggilan, pemeriksaan dan jawaban / tanggapan dari PPK.
Sebagai bahan pertimbangan, maka bersama ini terlampir saya sampaikan :
a. Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
b. Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
c. Surat Pengajuan Keberatan atas penerbitan Keputusan Bupati tersebut kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 22 Februari 2023 Sehubungan dengan itu, saya mohon Bapak berkenan memeriksa, menganalisa, mempertimbangan dan mengkaji ulang kembali perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Masa Jabatan 5 (Lima) tahun JPT Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.(tim)