Fraud di BRI Cabang Muara Bulian, LPKNI Pusat angkat bicara
Muara Bulian, 10 Maret 2023, newslan.id. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan LPKNI adalah lembaga perlindungan konsumen terbesar se Indonesia.
Dengan lebih dari 50 perwakilan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, tentunya lembaga yang berpusat di Jambi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jambi.
Tak hanya itu sejumlah prestasi pun telah diraih mulai dari penghargaan dari kementerian Perdagangan dan award dari Mabes Polri sebanyak dua kali adalah sebuah pencapaian besar, sehingga menjadikan LPKNI sebagai mitra Kementerian perdagangan dan mitra Mabes Polri terkait perlindungan konsumen.
Sejalan dengan itu, tim redaksi newslan.id pun menghubungi ketua umum LPKNI bapak Kurniadi Hidayat yang kebetulan sedang ada kegiatan dilapangan dan akhirnya tim redaksi bertemu dengan Deputi II LPKNI untuk dimintai tanggapannya terkait terjadinya fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia cabang Muara Bulian yang cukup menyita perhatian masyarakat saat ini.
Dikatakan oleh Deputi II LPKNI pusat, Wilson Siddiq, lemahnya pengawasan dan buruk nya manajemen kontrol pada suatu PUJK (pelaku jasa keuangan) berpotensi besar terjadinya fraud.
Ini soal duit besar mas, banyak manusia ga kuat imannya, lupa kepada Allah, jadinya ya nilep, hehehehe, ujar Wilson.
Menurut Wilson, pihak Bank selaku PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kelalaian pengurus dan pegawai Bank, ini tertuang dalam pasal 10 Peraturan Bank Indonesia nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian juga Deputi II LPKNI ini menambahkan bahwa pada pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 6/POJK.07/2022 dengan tegas menyatakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri mas, tapi sebelumnya koordinasi dulu dengan OJK, sebab mereka yang melakukan pengawasan, nah… nanti dari hasil penilaian OJK, baru diputuskan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau harus dilakukan gugatan, tapi apapun itu tidak menghilang hukum pidana bagi pelaku, citra buruk Bank yang berakibat kepercayaan masyarakat jadi berkurang, atau bisa jadi ada hukuman dari kanwil atau kantor pusat Bank tersebut, tambahnya.
Kemudian disampaikan juga apabila ada korban fraud yang ingin buat pengaduan, silahkan datang aja ke LPKNI DPD kab. Batanghari, ketuanya pak Eso Pamenan dibelakang gedung putih, rumah pribadi Bupati Batanghari atau boleh ke kantor pusat LPKNI di Jambi, pungkasnya. (redaksi)