PENJELASAN PENTINGNYA PENCOPOTAN TIGA PEJABAT ESELON II DI KABUPATEN PATI

oleh :
Drs. HARTOYO
Sekretaris Kecamatan Wedarijaksa

LATAR BELAKANG

Mengutip pemberitaan pada tanggal 2 Maret 2023 sebagai berikut :

Pada tanggal 9 September 2022,
Ketua Gapoktan Sido Makmur Desa Tambah Agung Kecamatan Tambakromo bernama S, telah melapor ke Pj Bupati Pati dan Sekda Kabupaten Pati tentang Dugaan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati bernama TRI HARIYAMA
Namun hingga sekarang sudah hampir setengah tahun belum ditindaklanjuti.
Pada tanggal 26 Desember 2022 yang bersangkutan diperiksa oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Pati.

Sedangkan NASIKUN dan NIKEN TRI MEININGRUM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati tanggal 13 Januari 2023. Beliau bertiga adalah pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian dan PLT. Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan.

( Sumber : https://newslan.id/2023/03/01/penindakan-pns-korupsi-dan-penegakan-disiplin-pns-di-kabupaten-pati-mandeg/ )

Pada tanggal 27 Januari 2023, kami berkonsultasi dengan Kabid Pembinaan BKPP Bapak Nono lewat WhatsApp.
Berikut penjelasannya :

Waalaikumsalam
Mtrnuwun utk laporannya.
Prinsip sesuai surat yg pernah kami terima dulu sdh kami koord juga dgn pihak inspektorat sbg tim penegak disiplin ..
Utk scr koordinatif penanganannya.

SOLUSI HUKUM ADMINISTRASI
ADALAH SIDANG KODE ETIK PNS

Langkah yang ditempuh oleh Menteri Keuangan patut diapresiasi untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah negara oleh Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO, yaitu mencopot dari tugas dan jabatan ketiga pejabat eselon II atas nama : NASIKUN, TRI HARIYAMA dan NIKEN TRI MEININGRUM.

Jangan sampai ada kesan di masyarakat Kabupaten Pati, Pejabat Bupati Pati takut pada pejabat eselon II.

Dasar pencopotan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 31 ayat (1).

Sekali lagi kami sampaikan bunyi Pasal 31 ayat (1) sebagai berikut :

Baca Juga :   TKSK Linggo Sari Baganti Kunjungi Rumah Warga Muara Kandis Tidak Layak Huni

Untuk kelancaran Pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Dalam kasus ini, beban pejabat Bupati Pati sangat berat, ada RELASI KUASA YUNIOR SENIOR yang sangat membebani psikologi Pejabat Bupati Pati.

Sebagai gambaran, ketiga pejabat eselon II tersebut ketiganya paling senior di Kabupaten Pati dengan masa kerja paling lama dan usianya jauh di atas usia pejabat Bupati Pati.

Butuh dukungan dan dorongan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan dan mensukseskan visi misi Bupati Pati NOTO PROJO MBANGUN DESO, jangan lagi terjadi di Kabupaten Pati PEJABAT BESAR BERULAH PETANI KECIL DIRUGIKAN.

Semoga rakyat kecil mendapatkan rasa keadilan.

PENJELASAN

Berikut kutipan keterangan di laporan yang tertuju ke Kejaksaan Negeri Pati tanggal 15 Desember 2022 sebagai berikut :

Pada tanggal 15 Desember 2022 pagi, sekitar jam 07.00 WIB, kami memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati, siang harinya proses pencairan di DPPKAD Kabupaten Pati yang semua data dukungnya fiktif / ASPAL-ASLI TAPI PALSU berlangsung, kami berharap Kejaksaan Negeri Pati melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetapi ternyata tidak terjadi.

Pada tanggal 19 Desember 2022, kami meminta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan slip setoran ke- CV. Javatech Agro Persada di DPPKAD Kabupaten Pati kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pati sebagai barang bukti tambahan;”
Hingga saat ini laporan kami di Kejaksaan Negeri Pati belum ditindaklanjuti.

(Catatan : Dua bendel Dokumen Pencairan ASPAL-ASLI TAPI PALSU tersebut, saat ini diamankan di Kejaksaan Negeri Pati, sedangkan fotocopy Dua Bendel Dokumen ASPAL-ASLI TAPI PALSU tersebut dipegang Irbansus Inspektorat Kab. Pati).

Baca Juga :   Proyek Rekonstruksi Jalan Di Desa Pematang Gadung Disinyalir Kurang Pengawasan

Berikut kutipan sanggahan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan tanggal 21 Pebruari 2023, Jam 12.22 WIB sebagai berikut :

……mosok misale aku, nyuwun Sewu ya, mosok aku dituduh korupsi terus di OTT, sing di OTT Yo duwit Ning dompetku, sing di OTT apa?
Wong aku dadi camat 10 tahun, kepala dinas 10 tahun.
Wong ndekne iku PPTK kok ndekne PPTK dak harusnya lebih paham dia dari saya.

Terus dalam masalah Javatech itu gimana pak? Sudah SNI atau tidak pak?

No komen, saat ini sedang ditangani BPK, sing luwih jelas Yo DPPKAD.

(Sumber : Transkrip Rekaman Wawancara Wartawan News-Lan dengan Kadis Ketahanan Pangan Kab. Pati, tanggal 23 Pebruari 2023, jam. 12.22 WIB, durasi Rekaman 12 menit 22 detik)

PENUTUP

Korupsi adalah PERBUATAN TERCELA secara moral, etika dan agama, karena korupsi sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan akan datang.

Bukankah seorang PNS yang melakukan perbuatan tercela harusnya dicopot?

Kasus KORUPSI di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati ini membuka memori masyarakat Kabupaten Pati terhadap Kasus Korupsi lama di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pati tahun 2017. Di era kepemimpinan Bupati Pati HARYANTO.

Dalam Kasus Tindak pidana KORUPSI itu pelakunya bernama P sudah divonis oleh hakim 7 (tujuh) tahun penjara, pelakunya hingga saat ini masih mendekam di Penjara Kelas I Kedung Pane Semarang.
Modus KORUPSI nya, dengan cara menjual aset milik negara yaitu Gabah Kering Giling ( GKG) sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) ton yang disimpan di Gudang Cadangan Pangan milik Pemkab Pati di Kaliampo Margorejo Pati.
Tragisnya hingga detik ini, kerugian negara belum dikembalikan sepeserpun, Pada saat penyitaan barang bukti sebenarnya sudah berhasil disita uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lebih, tetapi terjadi kesalahan kirim oleh Kejaksaan Negeri Pati, yang harusnya dikirim ke Kas Daerah tetapi salah kirim ke Kas Negara.
Hingga detik ini semua pejabat di Kabupaten Pati LEPAS TANGGUNG JAWAB. Pada saat Inspektorat Kabupaten Pati dipimpin oleh Bapak JUMANI, katanya kasus tersebut mau diselesaikan, namun nyatanya hingga detik ini tidak ada hasilnya.
Oleh karena itu kami meragukan proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat dan BPK, karena ujung ujungnya tidak ada pejabat di Kabupaten Pati yang bertanggung jawab.

Baca Juga :   Sat Reskrim Polres Karimun Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Saat itu ditahun 2017, negara dirugikan senilai lebih dari Rp.700.000.000,- (tujuh ratusan juta rupiah).
Sedangkan saat ini ditahun 2023, estimasi kerugian negara akibat kasus KORUPSI yang baru viral di media sosial saat ini yang sedang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pati dan dihitung oleh BPK RI Perwakilan Jateng DIY, nilai kerugian negaranya sekitar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

Jadi terjadi peningkatan jumlah uang negara yang di KORUPSI sebesar 1.300 % (seribu tiga ratus prosen), sebuah peningkatan jumlah KORUPSI yang amat sangat fantastis di Dinas yang sama, DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PATI JAWA TENGAH.

Apakah dibiarkan?

Mau Pesan Bus ? Klik Disini