oleh :
Drs. HARTOYO
Sekretaris Kecamatan Wedarijaksa
KEJADIAN DI PUSAT
Pada tanggal 24 Pebruari 2023, Menteri Keuangan mencopot bawahannya pejabat eselon III di Dirjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo orang tua Mario Dandi Satrio (tersangka penganiayaan terhadap David anak seorang Ketua GP Ansor di Jakarta Selatan tanggal 20 Pebruari 2023).
Berikut petikan keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tanggal 24 Pebruari 2023 di laman : www.pajak.go.id .
Dalam rangka kementerian keuangan untuk mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 31 ayat (1) tersebut menyatakan :
Untuk kelancaran Pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Jadi RAFAEL ALUN TRISAMBODO dicopot dari tugas dan jabatannya, karena tindak pidana yang dilakukan anaknya bernama MARIO DANDI SATRIO yaitu penganiayaan dan pamer harga bapaknya.
KEJADIAN DI KABUPATEN PATI
Pada tanggal 9 September 2022,
Ketua Gapoktan Sido Makmur Desa Tambah Agung Kecamatan Tambakromo bernama S, telah melapor ke Pj Bupati Pati dan Sekda Kabupaten Pati tentang Dugaan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati bernama TRI HARIYAMA
Namun hingga sekarang sudah hampir setengah tahun belum ditindaklanjuti.
Pada tanggal 26 Desember 2022 yang bersangkutan diperiksa oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Pati.
Sedangkan NASIKUN dan NIKEN TRI MEININGRUM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati tanggal 13 Januari 2023. Beliau bertiga adalah pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian dan PLT. Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan.
Pada tanggal 27 Januari 2023, kami berkonsultasi dengan Kabid Pembinaan BKPP Bapak Nono lewat WhatsApp.
Berikut penjelasannya :
Waalaikumsalam
Mtrnuwun utk laporannya.
Prinsip sesuai surat yg pernah kami terima dulu sdh kami koord juga dgn pihak inspektorat sbg tim penegak disiplin ..
Utk scr koordinatif penanganannya.
Dasar Hukum :
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 5 huruf g, menyatakan :
PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.
Pasal 14 huruf f menyatakan :
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
Pasal 8 ayat (4) menyatakan :
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :
(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya;
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
PEJABAT PENEGAK DISIPLIN PNS
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
(1) AGUS EKO WIBOWO
Sebagai Inspektur Daerah Kab. Pati.
Tgl lahir : 28 Agustus 1982 (40 tahun);
(2) MOH. SAIFUL IKMAL
Sebagai Kepala BKPP Kab. Pati.
Tgl lahir : 17 Juli 1982 (40 tahun)
SOLUSI HUKUM ADMINISTRASI
ADALAH SIDANG KODE ETIK PNS
Langkah yang ditempuh oleh Menteri Keuangan patut diapresiasi untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah negara oleh Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO, yaitu mencopot dari tugas dan jabatan ketiga pejabat eselon II atas nama : NASIKUN, TRI HARIYAMA dan NIKEN TRI MEININGRUM.
Jangan sampai ada kesan di masyarakat Kabupaten Pati, Pejabat Bupati Pati takut pada pejabat eselon II.
Dasar pencopotan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 31 ayat (1).
Sekali lagi kami sampaikan bunyi Pasal 31 ayat (1) sebagai berikut :
Untuk kelancaran Pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Dalam kasus ini, beban pejabat Bupati Pati sangat berat, ada RELASI KUASA YUNIOR SENIOR yang sangat membebani psikologi Pejabat Bupati Pati.
Sebagai gambaran, ketiga pejabat eselon II tersebut ketiganya paling senior di Kabupaten Pati dengan masa kerja paling lama dan usianya jauh di atas usia pejabat Bupati Pati.
Butuh dukungan dan dorongan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan dan mensukseskan visi misi Bupati Pati NOTO PROJO MBANGUN DESO, jangan lagi terjadi di Kabupaten Pati PEJABAT BESAR BERULAH PETANI KECIL DIRUGIKAN.
Semoga rakyat kecil mendapatkan rasa keadilan.