YANG BENAR,
DINAS KETAHANAN PANGAN
PAGU ANGGARANNYA Rp.9.000.000.000,-
DINAS PERTANIAN
PAGU ANGGARANNYA Rp.7.675.019.000,-

Disusun :
Drs. HARTOYO
Mantan PPTK di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jawa Tengah.

ANGGARAN SATU MILYAR UNTUK PEMBANGUNAN LUMBUNG HILANG MISTERIUS

Alkisah diceritakan, dulu Gapoktan Sidomulyo Desa Bremi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah yang diketuai oleh Bapak Muzakir, akan mendapat bantuan Proyek Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya senilai Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Namun tiba tiba rencana bantuan itu gagal dikarenakan oleh Dinas Pertanian bantuan dialihkan kepada Gapoktan lain yaitu:
(1) ke Gapoktan di Kecamatan Batangan untuk pengadaan Combine Harvester senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
(2) ke Gapoktan Desa Raci Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
(3) keGapoktan Desa Lengkong Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),l
(4)keGapoktan Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
(5)keBPP Kecamatan Wedarijaksa untuk Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya senilai Rp.209.562.500,- (dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
(6) keDinas Pertanian untuk biaya penunjang senilai Rp.40.437.500,- (empat puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Pertanyaan :

  • Apa tanggapan ketua Gapoktan Sidomulyo Bremi Gembong?
  • Mengapa Dinas Pertanian mengalihkan bantuan?
  • Apa tanggapan para ketua Gapoktan penerima pengalihan bantuan dari Gapoktan Sidomulyo Bremi Gembong?
  • Siapa yang bertanggung jawab?

PEJABAT BESAR BERULAH
PETANI KECIL YANG DIRUGIKAN?

Pada saat perencanaan DAK Bidang Pertanian :

  • Dinas Ketahanan Pangan, alokasi anggarannya Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah);
  • Dinas Pertanian, alokasi anggarannya Rp.7.675.019.000,- (tujuh milyard enam ratus tujuh puluh lima juta sembilan belas ribu rupiah);

Pada tanggal 13 Desember 2021, Kepala Dinas Pertanian mengajukan surat kepada Bupati Pati HARYANTO, bernomor : 520/1721, perihal : Pemindahan alokasi anggaran DAK Fisik Penugasan Sub bidang pertanian TA 2022.

Atas dasar surat tersebut, kemudian Dinas Pertanian memindahkan lokasi penerima bantuan yang awalnya :
Bantuan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Penerima Manfaat : Gapoktan Sidomulyo Desa Bremi Kecamatan Gembong,
Ketua : Muzakir.
Jumlah Anggota : 268 Petani.

Baca Juga :   Gus Miftah; Ada Mas Ganjar Untuk Indonesia

Dialihkan oleh Dinas Pertanian ke :
(1) ke Gapoktan di Kecamatan Batangan untuk pengadaan Combine Harvester senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
(2) ke Gapoktan Desa Raci Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
(3) keGapoktan Desa Lengkong Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),l
(4)keGapoktan Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
(5)keBPP Kecamatan Wedarijaksa untuk Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya senilai Rp.209.562.500,- (dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
(6) keDinas Pertanian untuk biaya penunjang senilai Rp.40.437.500,- (empat puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dengan pengalihan lokasi penerima bantuan tersebut maka terjadi perubahan :

  • Dinas Ketahanan Pangan, alokasi anggaran dari DAK Rp.8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah);
  • Dinas Pertanian, alokasi anggaran dari DAK Rp.8.675.019.000,- (delapan milyard enam ratus tujuh puluh lima juta sembilan belas ribu rupiah);

Akibat tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian NIKEN TRI MEI NINGRUM, Kementerian Pertanian RI memberikan sangsi menihilkan alokasi DAK Sub Bidang Pertanian untuk Masyarakat Kabupaten Pati.
“Pejabat besar berulah, petani kecil yang dirugikan?”

BEBERAPA KEJANGGALAN

Berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Terdapat 7 (tujuh) Menu Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pati :
(1)Pembangunan/Rehabilitasi Irigasi Pertanian;
(2)Pembangunan Jalan Pertanian;
(3)Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya;
(4)Sarana dan Prasarana Pasca Panen Tanaman Pangan;
(5)Pembangunan/Renovasi RPH dan sarana pendukungnya;
(6)Pembangunan/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Model dan sarana pendukungnya;
(7)Pembangunan dan Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya.

Yang terjadi pada tahun 2022, Kepala Dinas Pertanian,
Mengalihkan dari :
Menu Kegiatan :
Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya.

Baca Juga :   BANK BNI PADANG DISERET KE RUANG SIDANG

Dialihkan ke :
Menu Kegiatan :

  • Pembangunan Jalan Pertanian;
  • Sarana dan Prasarana Pasca Panen Tanaman Pangan;
  • Pembangunan dan Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya.

Sebenarnya tindakan ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh siapapun, dikarenakan sejak proses awal hingga terbitnya Rencana Kegiatan (RK), melewati tahapan tahapan yang sangat detail dan proses tersebut menggunakan instrumen data elektronik di aplikasi KRISNA.

Sebagai ilustrasi sederhana, kita bahas, proses perjalanan di Aplikasi Krisna pada Menu Kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya.

Pada awal tahun 2021, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati menerima proposal dari masyarakat sebanyak 50 usulan, 50 proposal tersebut di input ke dalam Aplikasi Krisna.

Pada Bulan Maret 2021, Kementerian Pertanian RI mengundang semua Dinas yang membidangi pertanian seluruh Indonesia untuk memberikan penjelasan atas usulan yang telah diinput dalam aplikasi Krisna tersebut.
Dari 50 proposal yang di input di aplikasi Krisna tersebut saat itu disetujui 10 usulan terdiri dari :
(1) Kecamatan Juwana,
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(2) Kecamatan Jaken;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(3) Kecamatan Pucakwangi;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(4) Kecamatan Winong;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(5) Kecamatan Tambakromo;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(6) Kecamatan Gabus;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(7) Kecamatan Kayen;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(8) Kecamatan Trangkil;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(9) Kecamatan Gembong;
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
(10)Kecamatan Margoyoso
pagu anggaran Rp.1.000.000.000,-
Total yang akan disalurkan pada Masyarakat Kabupaten Pati senilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah).

Setelah penetapan alokasi, kemudian proses berikutnya adalah proses penginputan kesiapan lahan di aplikasi Krisna, lahan dari milik desa dan lahan harus clean & clear, artinya lahan tidak bermasalah dan tidak ada sengketa.
Pada tahapan ini alokasi yang di Kecamatan Margoyoso yaitu Gapoktan Tani Manunggal, Desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso.
Nama Ketua : Azis Wahyudi, ditolak / di Reject oleh Kementerian Pertanian dikarenakan lahan calon pembangunan lumbung ternyata masih berdiri gedung PAUD, Oleh sebab itu maka Menu Kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya, mengalami perubahan dari pagu Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) menjadi Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah)

Baca Juga :   Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Untuk Memberantasnya Tidak Cukup Hanya Polisi, Tapi Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

Pada proses berikutnya menginput di Krisna, RAB dan Gambar dari (1) Rumah Lumbung, (2)Rumah RMU & Bed Dryer, (3)Lantai Jemur, (4)RMU, (5)Bed Dryer.
Batas akhir penginputan tanggal 10 Desember 2021.

Tanggal 13 Desember 2021, telah terbit Rencana Kegiatan (RK) yang ditandatangani tanpa stempel oleh Koordinator Substansi Anggaran Biro Perencanaan Kementerian Pertanian RI : DRH. AKBAR MP.
Sedangkan dari Pemkab Pati ditandatangani dengan distempel oleh Kepala Dinas Pertanian :
IR NIKENTRI MEININGRUM MSI

Mengapa dokumen negara yang sangat penting yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI tidak distempel dan hanya ditanda tangani oleh seorang staf biasa?

Namun yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah terjadinya kejanggalan, pengurangan anggaran Kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya, dari Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) menjadi Rp.8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah).

Siapa yang bertanggung jawab?

SANKSI HUKUM PEJABAT KORUPSI

Jangan dikira, kalau BPK nanti setelah menerbitkan LHP, menemukan kerugian negara dan kemudian kerugian negara itu dikembalikan, akan selesai masalahnya, karena Undang Undang tidak mengatur seperti itu.

Berpedoman Undang Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 3 menyatakan :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah);

Selanjutnya pasal 4, menyatakan :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Mengapa seorang pejabat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat, tetapi menyalahgunakan wewenang?

Mau Pesan Bus ? Klik Disini