Newslan-id (Jakarta) – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan keluhan dari beberapa lembaga pengguna mengenai terjadinya pelunasan atau timeout pelayanan Face Recognition (FR) atau teknologi pemindaian wajah sejak hari Senin, 20 Februari 2023.
Hubungan dengan beberapa keluhan dari lembaga pengguna tersebut, Ditjen Dukcapil menjelaskan, Selasa (21/2/2023), “Sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Februari yang lalu Ditjen Dukcapil telah membebaskan jumlah kuota akses pengenalan wajah untuk melayani lembaga pengguna dapat memaksimalkan pelayanannya.”
Ditjen Zudan menambahkan, saat ini sedang digencarkan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggunakan fasilitas face recognition.
Zudan juga mengungkapkan, sejak kuota akses tidak dibatasi dan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital, terjadi peningkatan traffic penggunaan akses FR sampai 50 persen dan sehingga terjadi overload.
Akibat overload tersebut, akses terhadap data FR mengalami gangguan sejak Senin (20/2/2023) siang kemarin. “Namun kami terus berupaya melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik yang kami mampu kepada lembaga pengguna dengan keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pagi ini menanggapi kabar terganggunya pelayanan Face Recognition Ditjen Dukcapil.
Selanjutnya, dirinya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan menghimbau kepada lembaga pengguna untuk menggunakan kuota akses dengan bijak, cermat dan berhati-hati.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, fasilitasi penggunaan teknologi FR dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh pemerintahan/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Masyarakat Bukan Pajak ( PPPNBP).
Pemberian dukungan secara gratis tersebut, juga dilaksanakan untuk memperkuat FR untuk electronic-Know Your Customer atau e-KYC dalam pelayanan publik, sektor perbankan, kepolisian dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).
Sumber: Ditjen Dukcapil