Disusun oleh :
Drs. HARTOYO
Mantan Kabid PPTK Kabupaten Pati Jawa Tengah
LATAR BELAKANG
Untuk memahami substansinya, berikut disampaikan laporan kami kepada KPK tanggal 22 Desember 2022 sebagai berikut :
Diduga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati melakukan persekongkolan jahat dengan penyedia barang CV. Javatech Agro Persada Dengan cara melakukan penyalah gunaan wewenang yaitu mengganti PPTK secara sewenang wenang, patut diduga bertujuan untuk KORUPSI anggaran DAK, dengan modus membuat adendum surat pesanan fiktif untuk menghindari denda keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia barang CV. Javatech Agro Persada.
Kronologi :
- Pada tanggal 10 Juni 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati selaku PP Kom menerbitkan surat pesanan nomor 027/765/PBJ/VI/2022.Batas akhir pengiriman barang tanggal 8 Agustus 2022;
- Pada tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan musyawarah antara pihak penyedia dengan pihak dinas untuk menyepakati empat klausul adendum, saat itu ada satu klausul yang belum disepakati;
Prosesnya sebagai berikut :
Tanggal 8 Agustus 2022, jam 7.14 WIB kami selaku PPTK memberitahukan lewat WA kepada Direktur CV. Javatech Agro Persada & 4(empat) petugas Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati dengan uraian: Nyuwun Sewu, dimohon hadir di Dinas Ketapang Pati, nanti siang jam 11.00 WIB, keperluan : Membahas Adendum kontrak RMU & Bed Dryer bersama-sama antara Fihak Javatech dengan Fihak Dinas ( Bu Wulan, PPTK, Pejabat Pengadaan & Petugas Teknis) suwun.
Dari CV. Javatech Agro Persada memberi tanggapan:Jam 10.39 WIB Assalamualaikum, Wilujeng siang Pak saya SATRIO ( Kuasa Direktur JAVATECH) Ijin badhe telpon Pak Har sebentar bisa ? Jam 10.47 WIB ini saya di depan kantor Bapak, ijin badhe sowan Pak Har. - Pada tanggal 10 Agustus 2022, dari Dinas mengirimkan draf adendum, namun satu klausul ditolak penyedia dengan membubuhkan tanda tangan diatas draf tersebut (draf adendum yang ditolak CV. Javatech Agro Persada terlampir).
- Pada tanggal 12 Desember 2022, terbit adendum tertanggal 8 Agustus 2022 yang sudah ditandatangani penyedia dan PPKom yang diserahkan PPKom ke PPTK untuk pencairan surat pesanan sebesar Rp. 3.252.000.000,- namun karena adendum tersebut ilegal maka PPTK menolak(adendum terlampir).
- Pada tanggal 13 Desember 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati menerbitkan surat pemberhentian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .
- Pada tanggal 15 Desember 2022 pagi, sekitar jam 07.00 WIB, kami memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati, siang harinya proses pencairan di DPPKAD Kabupaten Pati yang semua data dukungnya fiktif berlangsung, kami berharap Kejaksaan Negeri Pati melakukan Operasi Tangkap Tangan tetapi ternyata tidak terjadi.
- Pada tanggal 19 Desember 2022, kami meminta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan slip setoran ke- CV. Javatech Agro Persada di DPPKAD Kabupaten Pati kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pati sebagai barang bukti tambahan;” Hingga saat ini laporan kami di Kejaksaan Negeri Pati belum ditindaklanjuti.
(Lihat ulasannya di : https://www.suaragardanasional.com/2023/01/dilaporkan; Dilaporkan KPK, Dugaan Korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pati, Suara Garda Nasional, Sabtu, 07 Januari 2023, 5:41:00 PM.
FAKTA DI LAPANGAN
Dalam Surat Pesanan, Nomor 027/765/PBJ/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022,
tentang Pengadaan 8 (delapan) Unit Rice Mill Unit (RMU) dan 8 (delapan) Unit
Bed Dryer, yang dilaksanakan oleh CV. Javatech Agro Persada, dengan Kontrak
senilai Rp.3.252.000.000,- namun dalam kenyataan dilapangan, semua barang
MANGKRAK tidak bisa digunakan. Dari pengamatan langsung di lapangan,
ternyata Mesin Bed Dryer buatan China dengan merek PYRAMID yang
ditempeli stiker Javatech, sedangkan Mesin RMU juga buatan China tanpa
merek yang ditempeli stiker Javatech.
Jadi kerugian negaranya senilai Rp.3.252.000.000,-
(Sumber : tayangan youtube : MANGKRAK…!!! ANGGARAN 8 MILYAR DARI DINAS KETAHANAN… https://youtu.be/XOKI4uhliwE, lihat pula :
MANGKRAK…!!! 8 Lumbung Pangan Masyarakat Yang Baru Di Bangun Anggaran 8 Milyar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati. https://newslan.id/2023/02/02/mangkrak/).
Pada tanggal 2 Pebruari 2023, kami menyerahkan Barang Bukti(BB) kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pati, berikut kutipannya :
Pada hari ini, Kamis, Tanggal Dua Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (02-02-2023), telah diserahkan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pati berupa :
Bekas Box Kotak Komponen Mesin Rice Mill Unit (RMU) Produk Impor dari China, bertuliskan MADE IN CHINA
Yang diperoleh dari Lumbung Pangan Masyarakat(LPM) Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Mekar Sari Makmur Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Pada saat rekayasa pengadaan barang yang dilakukan CV. Javatech Agro Persada diketahui oleh publik, Direktur Javatech Agro Persada tidak mau memberikan penjelasan secara rasional, namun justru mengancam media yang mengungkapnya, berikut petikannya :
Terkait pemberitaan berjudul “Laporan Dugaan Penyelewengan Program Lumbung Pangan di Kantor Ketahanan Pangan Pati Sudah Disampaikan ke KPK Kerugian Diperkirakan Rp. 4 Miliar”, yang dirilis pada 8 Januari 2023 mendapat reaksi dari Direktur Javatech Agro Persada.
Pemberitaan itu memuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati pada Kegiatan Pengadaan Barang Jasa dari Anggaran DAK Penugasan Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2022 sebesar Rp.3.252.000.000,
Direktur CV Javatech Agro Persada, Eri Febrian Aji Winanto selaku perusahaan pengadaan RMU dan Bed Dryer mengancam pimpinan redaksi Newslan-id lewat WhatsApp, Minggu (05/02/2023).
“Senin saya laporkan bapak ke yang berwajib.. sampai ketemu di pengadilan” ucapnya.
(Sumber : https://perwirasatu.co.id/Direktur CV Javatech Agro Persada Ancam Laporkan Redaksi Newslan-id 07-Peb-2023)
BILA TERJADI PERSEKONGKOLAN
Berpedoman pada Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 25 ayat (4) menyatakan :
Pelaku usaha yang mengimpor barang dilarang memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI;
Pasal 67 menyatakan :
Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).
Berpedoman pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,
Pasal 19 ayat (1) menyatakan :
Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK :
a. Menggunakan Produk dalam negeri;
b. Menggunakan Produk bersertifikat SNI, dan;
c. Memaksimalkan Penggunaan produk industri hijau.
Berpedoman pada Surat Pesanan Nomor : 027/765/PBJ/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022,Dalam Syarat dan Ketentuan
Pasal 1 angka 2 huruf e.1 menyatakan :
Penyedia berkewajiban mengganti barang bila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
SANKSI HUKUM
Dalam Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 menyatakan :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
PENUTUP
Bagaimana nasib petani? Yang sangat berharap mendapatkan bantuan pemerintah untuk mengangkat kesejahteraannya? Apakah pihak pihak yang berkompeten berkenan memperjuangkan nasibnya?
Kami sebagai pejabat kelas menengah di Pemerintah Kabupaten Pati sedang berjuang untuk mensejahterakan petani, mari kita berjuang bersama demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“#SAVE PETANI PATI”.