Di duga PT. Nanriang Langgar Aturan Ketentuan Jarak Pertambangan Batubara

Newslan.id – Batanghari. PT. Nanriang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga menambang di luar Izin Usaha Tambang.

Aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar permukiman warga. Batas minimal 500 meter dari pemukiman warga sekitar.

Pantauan awak media di lapangan, Minggu, 19/02/2023, perusahaan tersebut menambang terlihat terlalu dekat dengan permukiman warga yang berjarak lebih kurang sekitar 50 meter. Dan masih terlihat ada di  empat titik bekas lubang kawah galian PT. Nanriang tidak di reklamasi untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna kembali sesuai peruntukannya.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan tidak hanya dekat dengan pemukiman warga, penambangan juga sangat dekat dengan Madrasah DTA Desa Jebak.

“Dekat sekali dengan DTA, kadang terlihat anak-anak main disana, bahkan kemarin waktu kegiatan penambangan ada juga anak-anak yang melihat dari atas,” ujarnya.

Ia juga bertanya, apakah memang seperti itu kegiatan usaha tambang dekat sekali dengan pemukiman warga.

“Kalau sekarang terlihat kegiatan tersebut sudah selesai namun tersisa kawah. Dikhawatirkan anak-anak akan mandi di sana, mengingat lubang bekas galian cukup dalam,” ungkapnya. (Aries)

Baca Juga :   HUT Partai Golkar Ke 58 Adakan Jalan Sehat Bersama Masyarakat Sarolangun.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini