NEWSLAN-ID PATI Sulitnya pembrantasan Korupsi di Indonesia, selain memang krn penegakkan hukum yg blm mampu memberi efek jera terhadap Koruptor, juga karena jaringan yg sdh melebar dan kuat bahkan bisa membentuk bagan PIRAMIDA, dan ini yg jarang bahkan tdk pernah menyentuh puncak piramida tsb, yg hanya putus pada pelaksana dilapangan (penyuap dan yg disuap) sesuai bukti.
Juga yg seakan tdk ada jaminan perlindungan bagi si pelapor, bahkan si pelapor bisa di tuntut balik dg pencemaran nama baik (utk warga) bahkan bisa bisa dimutasi kl si pelapor berada dlm lingkup tsb.
Seperti halnya yg dialami oleh Bpk Hartoyo (PNS Dis Ketapang Pati) yg merasa di mutasi setelah melaporkan dugaan korupsi pada instansinya, yg dikeluhkan sampai saat ini.
“Pada Tanggal 5 Januari 2023, jam 09.34, jam 09.35 & jam 09.36 ada panggilan tak terjawab di hp saya dari pejabat penting di Setda Kabupaten Pati, karena saya penasaran, saya menemui beliau, apa yang terjadi? Ternyata saya memergoki ada tiga oknum pejabat yaitu TH, N dan DWW disalah satu ruangan Asisten Sekda, ketiga oknum pejabat tersebut berencana mau mutasi saya, agar aksi korupsi yang saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Pati bisa ditutup.”
“Pada pukul 21.00 WIB kami mendapat kiriman WA dari Staf Subag Umum Kepegawaian, foto surat undangan pelantikan. Pada saat yang bersamaan pejabat yang kami ganti juga mendapat kiriman WA berupa foto undangan pelantikan. Kami berdua sudah mengalami mutasi sudah hampir sepuluh kali, baru kali ini menerima surat undangan pelantikan malam hari.”
“Pada tanggal 6 Januari 2023, jam 08.00 WIB, saya dimutasi dari Dinas Ketahanan Pangan ke Kecamatan Wedarijaksa, pejabat yang saya ganti, dimutasi ke Dinas Pariwisata, sedangkan tempat tugas saya kosong tidak ada yang mengisi, padahal pekerjaan belum selesai dan baru diproses penegak hukum di Kejaksaan dan di KPK.” keluh Bpk Hartoyo.
Dan yg menjadi pertanyaan di benak Bpk Hartoyo yg merasa dimutasi krn melaporkan dugaan korupsi di Dis Ketapang diantaranya sbb :
(1) Sebenarnya Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6 / 120 / OTDA itu ada ataukah tidak ada?
(2)Kalau persetujuan dari Mendagri benar benar ada & turun tanggal 03 Januari 2023, mengapa tidak hari itu juga dilakukan mutasi? Jeda waktu 4 (empat) hari itu digunakan untuk apa?
(3)Mengapa surat dikirim jam 21.00 WIB, padahal persetujuan dari Mendagri sudah diterima tiga hari sebelumnya?
(4)Apakah ada perubahan personil pegawai yang dimutasi? Kalau ada perubahan personel, personel yang berubah itu siapa saja? Apa alasannya?
(5) Kalau alasan mutasi untuk penyegaran, mengapa ada jabatan yang dikosongkan?
(6) Yang paling janggal adalah mutasinya Hartoyo dan pejabat yang menjadi tempat mutasinya bernama Mohammad Roni yang sama sama mendapat surat undangan pelantikan jam 21.00 WIB, PNS lainnya yang dimutasi normal normal saja, mendapat surat undangan sehari sebelumnya di jam kerja. Ada apa?
Dengan keluhan dan pertanyaan dr Bpk Hartoyo, semoga pihak pemerintahan Kab Pati bisa segera menjelaskan agar masalah mutasi Bpk Hartoyo terang benderang dan kasus dugaan korupsi bisa segera ditindak lanjuti.
( Elfri/team )