Dengan Sigap Dan Terukur Polres Sarolangun Berhasil Ungkap 5 Kasus di Wilayah Hukum Sarolangun

Newslan.id Sarolangun . Dengan tidak menyita waktu lama Kapolres Sarolangun bersama Jajarannya Berhasil Menangkap Tersangka (1).kasus ilegal Mining (2). Kasus ilegal Drilling (3). Kasus Narkotika. (4). Kasus Pelecehan Seksual Terhadap anak dibawah umur. dan (5). Kasus ppembunuhan.

Polres Sarolangun menggelar konferensi pers beberapa ungkap kasus tindak pidana, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi pada Kamis siang (16/2/2023)

Yang pertama adalah Kasus Pertambangan Tampa Izin (PETI) yang dilakukan di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII. Penangkapan dilakukan dilokasi kerja. dengan Barang Bukti BB satu unit Exsapator Merek Sumitomo .(5) tersangka ini berasal dari luar daerah yaitu dari pulau Jawa. Atas perbuatan tersebut mereka dikenakan Pasal 158 UU minerba dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar. Terkait siyapa Bos nya saat ini Masih dilakukan pengembangan.

Seterusnya Kasus Narkotika. Dengan adanya 12 laporan polisi dalam satu bulan Januari 2023 ini. Dengan 18 tersangka. Tim polres Sarolangun berhasil mengungkap 6 Kasus narkoba dan berhasil menangkap 7 orang tersangka 13,68 gram jenis Sabu. diantaranya ada dua perempuan status bersuami yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan Tes Urine ke 7 tersangka positif pengguna.


Dengan perbuatan tersebut dikenakan pasal 112/114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara.

Selanjutnya Tim Polres Sarolangun Berhasil melakukan penangkapan Pelaku Ilegal Drilling di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. (4) Tersanka yang telah kami amankan. (1).orang adalah Pemilik Lahan dan (3).tersangka Pekerja Barang Bukti BB yang kami amankan satu set alat pengeboran. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 52 tahun 2001. atas perubahan pasal 81.UU ri angka 7. UU No 9 tahun 2020.tentang cipta kerja Pasal 55 ayat 1 e tentang tindak pidana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Baca Juga :   "Sapuan" Setelah Buronan 10 Tahun Akhirnya Tertangkap Oleh Tim Buser Macan Pseko Polres Sarolangun

Disambung nya
Kasus pembunuhan.
Bermula dari keterangan pelaku sedang membawa mobil berisi buah sawit sering di palak oleh korban. Sehingga terjadi keributan dan berantam berujung dengan kematian yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku bahkan sempat lari kerna rasa takut. Dengan segala upaya yang kami lakukan dalam waktu tiga jam tim kami berhasil menahan tersangka. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338. 15 tahun penjara pasal 170 ayat 2 . 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 penjara 7 tahun.

Terahir Kasus pelecehan Seksual terhadapa anak di bawah umur. Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B.071/IV 2023. SPKT. Res. Srl/POLDA Jambi tgl 7 Februari 2023. Tim Polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial KST (56) BIN SOMO. Selaku penjaga sekolah. KST mengaku hilap diruang kelas melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap ke dua korban inisial i dan t siswi kelas tiga SD EKA TJIPTA. Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh. Atas prilaku tersebut tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU ri No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pidana 15 tahun penjara tutupnya.

Newslan. tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini