Oleh: Drs. Hartoyo
Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jawa Tengah.
NEWSLAN-ID PATI. Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO Ditengarai Melakukan Mutasi Pegawai Secara Melanggar Hukum.
DASAR :
PP Nomor 49 Tahun 2008
Tentang
Perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 132A ayat (1) huruf a, menyatakan :
Pejabat Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi Pegawai.
Selanjutnya di ayat (2) menyatakan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
KRONOLOGI MUTASI PEGAWAI :
(1) Pada Tanggal 05 Januari 2023, jam 21.00 WIB, seorang PNS bernama Hartoyo mendapat WA dari Staf Subag Umpeg berupa foto surat undangan pelantikan;
(2) Pada Tanggal 06 Januari 2023, jam 08.00 WIB, PNS bernama Hartoyo, di mutasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati ke Kecamatan Wedarijaksa;
(3) Ternyata tanggal 03 Januari 2023 sudah ada Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 100.2.2.6 / 120 / OTDA.
BEBERAPA KEJANGGALAN :
(1) Sebenarnya Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6 / 120 / OTDA itu ada ataukah tidak ada?
(2)Kalau persetujuan dari Mendagri benar benar ada & turun tanggal 03 Januari 2023, mengapa tidak hari itu juga dilakukan mutasi? Jeda waktu 4 (empat) hari itu digunakan untuk apa?
(3)Mengapa surat dikirim jam 21.00 WIB, padahal persetujuan dari Mendagri sudah diterima tiga hari sebelumnya?
(4)Apakah ada perubahan personil pegawai yang dimutasi? Kalau ada perubahan personel, personel yang berubah itu siapa saja? Apa alasannya?
(5) Kalau alasan mutasi untuk penyegaran, mengapa ada jabatan yang dikosongkan?
(6) Yang paling janggal adalah mutasinya Hartoyo dan pejabat yang menjadi tempat mutasinya bernama Mohammad Roni yang sama sama mendapat surat undangan pelantikan jam 21.00 WIB, PNS lainnya yang dimutasi normal normal saja, mendapat surat undangan sehari sebelumnya di jam kerja. Ada apa?
BEBERAPA DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO wajib memberikan penjelasan secara rasional kepada masyarakat Kabupaten Pati, kalau jawabannya sudah sesuai prosedur, berarti hanya menjawab kulit luarnya saja. Bahwa secara formal administrasi kelihatannya sudah benar, tetapi ternyata sisi formalitas tersebut hanya modus melancarkan jual beli jabatan dengan merubah beberapa personel PNS yang dimutasi dengan memanfaatkan jeda waktu 4 (empat) hari tersebut. Ditengarai ada banyak penumpang gelap dalam surat persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6 / 120 / OTDA tersebut.Contoh riil penumpang gelap tsb adalah mutasinya Sekretaris Dinas Pendidikan.
Diduga ada perbedaan antara personil PNS yang mendapat Persetujuan Mendagri dengan personil PNS yang dimutasi tanggal 6 Januari 2023.(**)