Jajaran Polres Sarolangun Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, SIK Amankan Ilegal Drilling

NEWSLAN-ID SAROLANGUN. Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara & Polsek Pauh telah mengamankan pelaku Illegal Driling di Desa Lubuk Napal Ke.Pauh Kab.Sarolangun.

Turut serta melakukan Tindak pidana Setiap orang yang melakukan ekplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo 55 Ayat 1 ke 1 e

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan,

  1. SUMERI Bin NGATMIN , Laki-Laki, Jateng salatiga untuk tanggal dan bulan tidak diketahui tahun 1963, 60 Tahun ,Swasta, Desa. Danau serdang Rt.03 Rw.01 Kec. Pauh.
  2. MISWANTO Bin KATAM, Laki-Laki, Lampung / 23 April 1990, 32 Tahun, Swasta, Ds. Tanjung Kerang Kec. Sekayu Kab. Banyuasin Prop. Palembang.
  3. SLAMET RIYADI Bin TARSUDI, Laki-Laki, Jambi / 10 September 1994, 28 Tahun, Petaling Ds. Sungai gelam Kec. Muara Jambi Kab. Muara jambi.
  4. A. RAHMAN Bin SYAHRUDIN , Laki-Laki, Sekayu / 10 November 1980, 42 Tahun ,Swasta, Jl. Gotong Royong Rt.01 Rw.03 Kel. Pakjo Kec. Ilir barat 1 Kota Palembang Prop. Palembang

Kegiatan dilaksanakan,Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Ds. Lubuk Napal kec. Pauh Kab.Sarolangun.

Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023
Unit tipidter Polres Sarolangun bersama-sama dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan tangkap tengan terhadap pelaku yang melakukan pengeboran (ekplorasi) minyak tanpa izin atau Illegal Drilling di Desa. Lubuk napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prop. Jambi.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang ada ada kaitanya dengan tindak pidana penambangan minyak tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke polres sarolangun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Polres Merangin Bergerak Sukseskan Program Vaksinasi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah;
a.5 (Lima) Buah Besi Setang Bor ukuran 4 (empat) Meter
b.5 (Lima) Buah Besi Setang Bor ukuran 3 (tiga) Meter
c.6 (Lima) Buah Kesing / Pipa Besi ukuran 6 (enam) Meter
d.Besi Tiang Menara Rig
e.1 (satu) Buah Besi AS Pengantar Gir Bok
f.1 (satu) Buah Besi Clem Setang Bor
g.1 (satu) Buah Besi (Joker) Setang Bor

“Benar telah kami laksanakan pengamanan para pelaku Ilegal drilling di desa Lubuk Napal kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun” ungkap Kapolres Sarolangun.

” Dan kita laporkan kepada pimpinan untuk kelanjutannya” tambahnya.(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini