Newslan.id (Merangin) – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni, Neni Susnita alias Neni binti Sukar (33 tahun) dan Liza Puspita alias Liza binti Fajri Hadi (26 tahun) beralamat di dusun melingkung, desa pulau tengah kecamatan jangkat, kabupaten merangin, provinsi jambi, sepakat untuk membuat dan menandatangani perihal surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan (islah) di ruangan restoratif justice polres merangin, 11/02/2023.
Pantauan media newslan.id, yang ikut hadir menyaksikan serta ditunjuk menjadi salah seorang saksi dalam proses mediasi dugaan tindak pidana ringan (tipiring) dugaan “penganiyayaan” yang melibatkan ke dua orang ibu muda ini menunjukkan bahwa, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut semua Laporan Polisi (LP) yang telah mereka laporkan ke pihak kepolisian.
Yang pertama, pencabutan laporan polisi nomor: LP/B-01/I/2023/SPKT/SEK JANGKAT MERANGIN, yang dilaporkan oleh Liza Puspita pada tanggal 29 Januari 2023 lalu, dengan terlapor Neni Suspita, kemudian laporan polisi tersebut telah dicabut sendiri oleh pihak pelapor pada tanggal 11 Februari 2023.
Yang ke dua, pencabutan laporan polisi nomor: LP/GAR/B/29/I/2023/SPKT/POLRES MERANGIN, yang telah dilaporkan oleh Neni Susnita pada tanggal 30 Januari 2023 lalu, dengan terlapor Liza Puspita, kemudian laporan polisi tersebut telah dicabut sendiri oleh pelapor pada tanggal 11 Februari 2023.
Kepala Polisi Resor (Kapalres) Merangin, Provinsi Jambi melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin, IPTU. Agung. S kepada newslan.id, sebelum acara mediasi ke dua belah pihak yang sedeng bertikai, di ruang reskrim polres merangin, 11/02/2023 didepan media newslan.id kepada Neni Susnita yang didampingi suaminya Abu Tholib mengatakan, pihaknya telah memanggil Liza Puspita terkait laporan polisi atas nama pelapor.
“Nanti pada waktu diadakan mediasi ada baiknya bagi yang memiliki pemikiran yang waras sebaiknya dia yang mengalah agar kesepakatan untuk berdamai ini bisa terwujud”. Kata Agung.
(Jamiral).