Newslan.id Sarolangun. Terlihat tidak ada lagi aktivitas Peti yang berjalan pada sebelumnya sulit di berantas yang berjalan bertahun tahun. Sabtu (11/2/2023).
Terhentinya aktivitas tersebut bukan tanpa alasan. dilansir dari media Newslan-id adanya video yang beredar pengakuan dari pengusaha peti tersebut. Mengaku adanya dana yang mengalir ke institusi dan lembaga lainnya.
Hal tersebut tidak terlepas dari kecurigaan publik. Sepanjang belum ada hasil pemeriksaan perkara secara hukum. tentunya apa yang sampaikan dalam video yang beredar pada media ini sebelum nya diduga benar adanya.
Merasa terusik dalam melakukan aktivitas peti pengusaha dompeng Gito mengaku ada seorang wartawan meminta sejumlah uang sebanyak 3 juta pada dirinya dilansir dari media kabar Sarolangun.com tgl 31/01/ 2023.
Dengan kesadaran dalam tingkat orang normal Gito berulang kali telah mencemarkan nama baik orang dari institusi polri, camat, ponpes, dan wartawan. hal tersebut tentunya sudah melanggar KUHP pasal 310/311 ayat 1 dan 2. dengan sengaja mencemar nama baik seseorang ketika tidak bisa membuktikannya.
Menurut pantauan media Newslan-id Jumat 10/02/2023, di lokasi Munir yang di sana berada 3 set dompeng milik Gito tidak beroperasi (tim)