HARTOYO MANTAN KABID KETAHANAN PANGAN KAB PATI SURATI BPK

Oleh: Drs. Hartoyo
Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Perihal : Laporan Tertulis Analisis Kerugian Negara.
Kepada Yth :
Tim Audit BPK RI Perwakilan Jateng-DIY
Di
PATI

Dengan hormat, berikut kami sampaikan analisis kami sebagai tindak lanjut dari
laporan kami tanggal 17 Nopember 2022 dan pemberian keterangan kepada Tim
Audit BPK RI Perwakilan Jateng – DIY tanggal 7 Pebruari 2023.
Berbagai permasalahan tata kelola bantuan DAK, kami sampaikan dengan
sistimatika dibawah ini :

I. TAHAP PERENCANAAN :

1. Dengan dialihkannya kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat
(LPM) dan Sarana Pendukungnya di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
Sidomulyo Desa Bremi Kecamatan Gembong senilai Rp.1.000.000.000,- yang
dikelola Dinas Ketahanan Pangan, dialihkan ke 4 (empat) kegiatan yang
dikelola Dinas Pertanian yaitu : (1) Pengadaan Combine senilai
Rp.450.000.000,- (2) Renovasi Puskeswan senilai Rp.200.000.000,- (3)
Pembangunan Jalan Tani senilai Rp.300.000.000,- (4) Biaya Penunjang
senilai Rp.50.000.000,-
Negara dan Masyarakat khususnya Gapoktan Sidomulyo Desa Bremi
Kecamatan Gembong mengalami kerugian senilai Rp.1.000.000.000,-

2. Oknum pejabat di Dinas Ketahanan Pangan bernama N dan DWW
melakukan PUNGLI terhadap 9 (sembilan) calon penerima bantuan LPM
masing-masing Rp.1.000.000,- dengan alasan untuk biaya gambar.
Berhubung para kepala desa tersebut membayar uang tersebut dari
anggaran bantuan desa, maka negara dirugikan senilai 9 x Rp.1.000.000,- =
Rp.9.000.000,-

II.TAHAP PELAKSANAAN

1. Gapoktan Barokah Desa Sokopuluhan Pucakwangi menerima bantuan dari
DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-

Dari tiga bangunan tersebut, bahan bangunan untuk pondasi ada
penggantian dari batu belah diganti batu kubung, dan penggantian bahan
bangunan untuk dinding dari bata merah diganti bata putih tanpa disertai
berita acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah kurang.

Di RAB perhitungan biaya untuk pondasi lumbung, rumah RMU&Bed Dryer,
lantai jemur total nilainya Rp.46.235.504,- namun kenyataan dilapangan,
dengan mengganti dari batu belah menjadi batu kubung, hanya menghabiskan biaya senilai Rp.6.440.975,- jadi terjadi penyimpangan senilai
Rp.39.794.529,-

Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,
namun kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata putih, hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.21.928.507,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.100.004.252,-

Dari uraian diatas, untuk menghitung jumlah kerugian negara tidak hanya
semata-mata dari aspek material saja tetapi juga memperhitungkan aspek
imaterial, apabila dihitung aspek materialnya, negara dirugikan Rp.
39.794.529,- + Rp.100.004.252,- = Rp.139.798.781,-

Namun jika memperhitungkan aspek imaterialnya terutama pada aspek keselamatan nyawa manusia yang menggunakan bangunan tersebut, dengan digantinya pondasi, maka konsekuensinya pondasi harus dibongkar dan dikembalikan
ke bahan bangunan semula yaitu batu belah dan dengan dibongkarnya
pondasi bangunan, otomatis bangunan diatasnya ikut dibongkar.
Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp. 576.682.000,-

2. Gapoktan Tani Sembada Desa Karangwage Trangkil menerima bantuan dari
DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-

Baca Juga :   Hadiri Rapimwil PPP Jateng, Ganjar; Kita Punya Hubungan Emosional yang Bagus.

Dari tiga bangunan tersebut, bahan bangunan untuk pondasi ada
penggantian dari batu belah diganti batu kubung, dan penggantian bahan
bangunan untuk dinding dari bata merah diganti bata ringan (hebel) tanpa
disertai berita acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah
kurang.

Di RAB perhitungan biaya untuk pondasi lumbung, rumah RMU&Bed Dryer,
lantai jemur total nilainya Rp.46.235.504,- namun kenyataan dilapangan,
dengan mengganti dari batu belah menjadi batu kubung, hanya
menghabiskan biaya senilai Rp.6.440.975,- jadi terjadi penyimpangan senilai
Rp.39.794.529,-

Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,
namun kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata ringan (hebel), hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.37.277.990,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.84.654.769,-

Di RAB pada pekerjaan pembangunan rumah lumbung, ada pengadaan palet
senilai Rp.6.250.000,- namun kenyataan dilapangan tidak dilaksanakan.
Dari uraian diatas, untuk menghitung jumlah kerugian negara tidak hanya
semata-mata dari aspek material saja tetapi juga memperhitungkan aspek
imaterial, apabila dihitung aspek materialnya, negara dirugikan Rp.130.699.298,- namun jika memperhitungkan aspek imaterialnya
terutama pada aspek keselamatan nyawa manusia yang menggunakan
bangunan tersebut, dengan digantinya pondasi, maka konsekuensinya
pondasi harus dibongkar dan dikembalikan ke bahan bangunan semula yaitu
batu belah dan dengan dibongkarnya pondasi bangunan, otomatis
bangunan diatasnya ikut dibongkar.
Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp.
576.682.000,-

3. Gapoktan Sidomakmur Desa Tambahagung Tambakromo menerima
bantuan dari DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah
Lumbung senilai Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed
Dryer senilai Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai
Rp.37.468.540,- Total nilainya Rp.576.682.000,-

Dari tiga bangunan tersebut, bahan bangunan untuk pondasi ada
penggantian dari batu belah diganti batu kubung, dan penggantian bahan
bangunan untuk dinding dari bata merah diganti bata ringan (hebel) tanpa
disertai berita acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah
kurang.

Di RAB perhitungan biaya untuk pondasi lumbung, rumah RMU&Bed Dryer,
lantai jemur total nilainya Rp.46.235.504,- namun kenyataan dilapangan,
dengan mengganti dari batu belah menjadi batu kubung, hanya
menghabiskan biaya senilai Rp.6.440.975,- jadi terjadi penyimpangan senilai
Rp.39.794.529,-

Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,
namun kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata putih, hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.21.928.507,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.100.004.252,-

Di RAB pada pekerjaan pembangunan rumah lumbung, ada pengadaan palet
senilai Rp.6.250.000,- lisplank senilai Rp.4.457.180,- pintu besi senilai
Rp.17.101.712,- pengecatan senilai Rp.18.309.040,-namun kenyataan
dilapangan tidak dilaksanakan.

Di RAB pada pembangunan lantai jemur, ada pekerjaan sloof senilai
Rp.4.917.826,- namun kenyataan dilapangan tidak dilaksanakan.
Dari uraian diatas, untuk menghitung jumlah kerugian negara tidak hanya
semata-mata dari aspek material saja tetapi juga memperhitungkan aspek
imaterial, apabila dihitung aspek materialnya, negara dirugikan
Rp.190.834.530,-

Baca Juga :   Mewakili Bupati Bogor Camat Cariu Lantik Badan Bermusyawarah Desa dari Sepuluh Desa Di Kecamatan Cariu Dihadiri Unsur Muspika

Namun jika memperhitungkan aspek imaterialnya terutama pada aspek keselamatan nyawa manusia yang menggunakan bangunan tersebut, dengan digantinya pondasi, maka konsekuensinya
pondasi harus dibongkar dan dikembalikan ke bahan bangunan semula yaitu batu belah dan dengan dibongkarnya pondasi bangunan, otomatis bangunan diatasnya ikut dibongkar.

Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp.
576.682.000,-

4. Gapoktan Karya Tani Mulya Desa Sejomulyo Juwana menerima bantuan dari
DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-

Dari tiga bangunan tersebut, bahan bangunan untuk pondasi ada
penggantian dari batu belah diganti batu kubung, dan penggantian bahan
bangunan untuk dinding dari bata merah diganti bata putih tanpa disertai
berita acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah kurang.

Di RAB perhitungan biaya untuk pondasi lumbung, rumah RMU&Bed Dryer,
lantai jemur total nilainya Rp.46.235.504,- namun kenyataan dilapangan,
dengan mengganti dari batu belah menjadi batu kubung, hanya
menghabiskan biaya senilai Rp.6.440.975,- jadi terjadi penyimpangan senilai
Rp.39.794.529,-

Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,
namun kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata putih, hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.21.928.507,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.100.004.252,-

Dari uraian diatas, untuk menghitung jumlah kerugian negara tidak hanya
semata-mata dari aspek material saja tetapi juga memperhitungkan aspek
imaterial, apabila dihitung aspek materialnya, negara dirugikan Rp.
39.794.529,- + Rp.100.004.252,- = Rp.139.798.781,-

Namun jika memperhitungkan aspek imaterialnya terutama pada aspek keselamatan nyawa manusia yang menggunakan bangunan tersebut, dengan digantinya pondasi, maka konsekuensinya pondasi harus dibongkar dan dikembalikan
ke bahan bangunan semula yaitu batu belah dan dengan dibongkarnya pondasi bangunan, otomatis bangunan diatasnya ikut dibongkar.
Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp. 576.682.000,-

5. Gapoktan Pembangunan Desa Pagendisan Winong menerima bantuan dari
DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-

Dari tiga bangunan tersebut, ada penggantian bahan bangunan untuk
dinding dari bata merah diganti bata ringan (hebel) tanpa disertai berita
acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah kurang.
Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,

Namum kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata ringan (hebel), hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.37.277.990,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.84.654.769,-

Di RAB pada pekerjaan pembangunan rumah lumbung, ada pengadaan palet
senilai Rp.6.250.000,- namun kenyataan dilapangan tidak dilaksanakan.
Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp.
90.904.769,-
6. Gapoktan Tunas Bakti Desa Sumber Agung Jaken menerima bantuan dari
DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-

Baca Juga :   Awal Yang Baik, Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Timnas Kuwait di Laga Perdana

Dari tiga bangunan tersebut, ada penggantian bahan bangunan untuk
dinding dari bata merah diganti bata ringan (hebel) tanpa disertai berita
acara Contract Change Order (CCO) atau berita acara tambah kurang.
Di RAB perhitungan biaya untuk dinding lumbung, rumah RMU&Bed Dryer
dan untuk lantai di lantai jemur teranggarkan senilai Rp.121.932.759,

Namun kenyataan dilapangan, dengan mengganti bahan bangunan dari bata
merah menjadi bata ringan (hebel), hanya menghabiskan biaya senilai
Rp.37.277.990,- jadi terjadi penyimpangan senilai Rp.84.654.769,-

Di RAB pada pekerjaan pembangunan rumah lumbung, ada pengadaan palet
senilai Rp.6.250.000,- namun kenyataan dilapangan tidak dilaksanakan.
Jadi nilai kerugian negaranya menjadi ke jumlah awal yaitu senilai Rp.
90.904.769,-

7. Gapoktan Tani Makmur Desa Slungkep Kayen menerima bantuan dari DAK,
untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah Lumbung senilai
Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed Dryer senilai
Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540,-
Total nilainya Rp.576.682.000,-
Sudah dilaksanakan sesuai RAB dan Gambar.

8. Gapoktan Mekar Sari Makmur Desa Tanjung Anom Gabus menerima
bantuan dari DAK, untuk tiga kegiatan yaitu (1) Pembangunan Rumah
Lumbung senilai Rp.304.394.985,- (2) Pembangunan Rumah RMU & Bed
Dryer senilai Rp.234.818.855,- (3) Pembangunan Lantai Jemur senilai
Rp.37.468.540,- Total nilainya Rp.576.682.000,-
Sudah dilaksanakan sesuai RAB dan Gambar.

9. TOTAL INDIKASI KERUGIAN NEGARA DARI PEMBANGUNAN LPM DI 8
(DELAPAN) LOKASI SENILAI Rp.2.488.537.538,-

III. PENGADAAN RICE MILL UNIT (RMU) & BED DRYER

Dalam Surat Pesanan, Nomor 027/765/PBJ/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022,
tentang Pengadaan 8 (delapan) Unit Rice Mill Unit (RMU) dan 8 (delapan) Unit
Bed Dryer, yang dilaksanakan oleh CV. Javatech Agro Persada, dengan Kontrak
senilai Rp.3.252.000.000,- namun dalam kenyataan dilapangan, semua barang
MANGKRAK tidak bisa digunakan. Dari pengamatan langsung di lapangan,
ternyata Mesin Bed Dryer buatan China dengan merek PYRAMID yang
ditempeli stiker Javatech, sedangkan Mesin RMU juga buatan China tanpa
merek yang ditempeli stiker Javatech.
Jadi kerugian negaranya senilai Rp.3.252.000.000,-

IV. PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

1. Oknum Pejabat Dinas Ketahanan Pangan bernama TH, memungut 8
(delapan) Gapoktan penerima bantuan, masing-masing senilai
Rp.25.000.000,- berhubung oleh Gapoktan diambilkan dari uang bantuan,
maka negara dirugikan senilai 8 x Rp.25.000.000,- = Rp.200.000.000,-

2. Oknum Pejabat Dinas Ketahanan Pangan bernama DWW, memungut 8
(delapan) Gapoktan penerima bantuan, masing-masing senilai Rp.300.000,-
dengan alasan untuk biaya pembuatan prasasti, berhubung oleh Gapoktan
diambilkan dari uang bantuan, maka negara dirugikan senilai 8 x
Rp.300.000,- = Rp.2.400.000,-

3. Oknum petugas Dinas Ketahanan Pangan selaku Fasilitator bernama (1)AKS,
(2) MH, (3)MES, (4)AA, memungut 8 (delapan) Gapoktan penerima bantuan,
masing-masing senilai Rp.12.000.000,- dengan alasan untuk biaya
“Menjaitkan” laporan pertanggung jawaban (LPJ), berhubung oleh Gapoktan
diambilkan dari uang bantuan, maka negara dirugikan senilai 8 x
Rp.12.000.000,- = Rp.96.000.000,-
TOTAL : I + II + III + IV = Rp. 7.047.937.538,-

Demikian yang kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan terima kasih.
Pati, Pebruari 2023
Hormat Kami
Drs. HARTOYO
NIP.196611271993031007

Mau Pesan Bus ? Klik Disini