Oleh: Drs. Hartoyo
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jawa Tengah.
NEWSLAN-ID PATI. Yang sebenarnya tidak hanya sebesar itu, tetapi hingga Rp. 9 Milyar, korupsinya juga terbilang sangat nekat yang melibatkan banyak pihak, mulai dari DPRD, bupati, sekda, kepala dinas, kepala desa, pengawas lapangan dan penyedia alat pertanian. Senin(9/1/2023)
Korupsinya dilakukan secara sistematis, terstruktur, masif dan terang terangan.
Kronologinya seperti ini :
– Pada Bulan Maret 2021, atas dasar usulan dari 50 gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kab Pati, oleh kementerian pertanian RI menyetujui mengalokasikan bantuan untuk kegiatan pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat ( LPM) dan sarana pendukungnya sebanyak 10 lokasi yang masing masing mendapatkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sub bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yaitu di : (1)Desa Kertomulyo Kec. Margoyoso; (2)Desa Bremi Kec. Gembong; (3)Desa Karangwage Kec. Trangkil; (4)Desa Tambahagung Kec. Tambakromo; (5)Desa Slungkep Kec. Kayen; (6)Desa Tanjunganom Kec. Gabus; (7)Desa Pagendisan Kec. Winong; (8)Desa Sokopuluhan Kec. Pucakwangi; (9)Desa Sejomulyo Kec. Juwana; (10)Desa Sumberagung Kec. Jaken. Jadi saat itu rencananya akan terkucur bantuan sebesar Rp.10.000.000.000,00 bantuan terbesar seluruh Indonesia.
Proses berikutnya meng input beberapa persyaratan administrasi di Aplikasi Krisna yang terkoneksi ke Bapenas. Saat itu usulan dari Gapoktan di Desa Kertomulyo Margoyoso tidak memenuhi persyaratan sehingga ditolak/direject, sehingga total bantuan berkurang menjadi Rp. 9.000.000.000,00.
– Tahap berikutnya adalah pembuatan RAB & Gambar.
Permasalahan mulai muncul, penunjukan konsultan perencana dilakukan secara tidak profesional, kasi menunjuk temannya untuk mengerjakan, saat teman kasi tersebut minta honor, oleh kepala dinas dimintakan sembilan kepala desa calon penerima bantuan masing masing Rp. 1.000.000,00 yang terkumpul Rp.9.000.000,00 kemudian dilengkapi dari kas taktis seksi Rp.1.000.000,00 semuanya terkumpul Rp. 10.000.000,00 dan anehnya konsultan perencana tersebut hanya diberi Rp.4.000.000,00, yang Rp.6.000.000,00 dikantongi kepala dinas.
– Berasal dari setoran Rp.1.000.000,00 per kepala desa inilah permasalahan besar korupsi dimulai.
– Bantuan Rp. 1.000.000.000,00 yang peruntukannya Gapoktan di Desa Bremi Kec. Gembong tiba-tiba dialihkan pada kegiatan ke Dinas Pertanian yang sudah ditolak di Aplikasi Krisna yaitu pembelian Combine dilokasi tempat tinggal Bupati Pati di Batangan, rehab gedung puskeswan & pembuatan jalan tani. Kepala dinas ketahanan pangan membuat surat fiktif berisi penolakan bantuan dari kepala desa Bremi Kec. Gembong.
– Tinggal delapan lokasi senilai Rp. 8.000.000.000,00, pencairan dilakukan tiga termin. Termin 1 disalurkan ke rekening delapan Gapoktan tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp.202.812.501,00. Ketua & bendahara Gapoktan mencairkan uang di Bank Jateng, semua uang diminta kepala desa, pengurus Gapoktan tidak pernah dilokasi pembangunan, semua yang mengelola bantuan kepala desa, jadi dengan modal Rp.1.000.000,00 sebagaimana diceritakan diatas, dijadikan alasan untuk menguasai uang bantuan yang nilainya ratusan juta, sementara disisi yang lain ketua Gapoktan yang pegang RAB dan Gambar tidak bisa berbuat apa-apa. Bangunan dibuat asal asalan, sementara pengawas lapangan tidak pernah muncul dilokasi, mereka hanya muncul manakala ada monitoring dari kepala dinas. Kami sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dilarang kepala dinas ke lapangan dan saat kami ke lapangan kepala desa, pengurus Gapoktan, pengawas lapangan tidak mau menemui kami.
– Pada tanggal 23 Agustus 2022 tersalur ke rekening delapan Gapoktan masing masing sebesar Rp.373.869.499,00.
Penyaluran ini sebenarnya kurang memenuhi syarat, namun dipaksakan agar bangunan selesai sebelum Bupati Pati purna tugas.
Pada saat pengusulan pencairan ke bupati dalam penelitian surat, paraf pengetik dipalsu, kolom paraf kami dilewati, kata kepala dinas karena desakan dari delapan kepala desa.
Saat pencairan termin 2 inilah tindakan sangat fulgar terjadi sebagaimana bunyi chat WA berikut :
Chat WA Pertama :
Aku nyetir om Jono…. Iki lagi
teko omah….
Aku mau wis ketemu P. Kadis….
duwit 25 iku bakale ana sing jupuk
dewe utusane P. Kadis
Mau setiap Gapoktan arep Kon setor
nong Ketapang, tapi tak penging
bisa bahaya bagi yg memberi dan
yg memberi
Sing penting kata Pak Kadis sing penting
sing jaluk duwit iku nek ora
atas perintahe P. Kadis dipenging
sbb P. Kadis bertanggung jawab
Nek Ono opo2 jare om Jono.
Nek sing jupuk P. Hartoyo iku
ora sepengetahuan P. Kadis.
Chat WA kedua :
Assalamu’alaikum……….
Perlu kita sampaikan dan kita
beritahukan kepada ketua Gapoktan
bahwa bapak yg kemarin ikut pesan prasasti LPM
maka untuk biaya (/Prasasti
= 300.000
Maka untuk mempermudah
pembayaran prasasti ini kita
minta apabila dari bapak
Gapoktan kok tdk sempat
Ke Pati sendiri (menyerahkan
ke mas Udin) sebaiknya
serahkan sekalian uang untuk
prasasti ini diwaktu ada bapak
(Yg ditugaskan untuk
Mengambil …….25 itu sekalian)
dg rincian :
1. ………..25 ini untuk ……..
2. 300.000 untuk prasasti
Makaten nggeh….. supaya
bisa dipahami untuk
Bapak2 Gapoktan.
Kepala dinas pernah menyampaikan kepada kami, bahwa apabila sudah terkumpul uang Rp.200.000.000,00 nanti, yang Rp.80.000.000,00 akan disetorkan pada Ketua Komisi B DPRD.
– Termin ke 3 besarnya Rp.3.313.000.000,00, digunakan untuk membayar pesanan alat pertanian kepada CV Javatech Agro Persana dengan nilai kontrak Rp.3.252.000.000,00.
Sampai batas akhir kontrak tidak bisa mengirim barang. Kami berinisiatif mengundang penyedia untuk membuat adendum. Dalam adendum tersebut ada empat klausul kontrak yang akan dirubah namun satu klausul akan dikonsultasikan lagi dengan direktur. Peristiwa itu terjadi diakhir kontrak tgl 8 Agustus 2022, tanggal 9 Agustus tidak ada berita, kemudian tanggal 10 Agustus 2022 kami menyampaikan draf adendum kontrak, namun ditolak oleh penyedia dengan mencoret salah satu klausul adendum dan membubuhkan tanda tangannya. Dengan penolakan tersebut berarti kontrak lama masih diberlakukan.
Sampai tgl 10 Nopember 2022, pekerjaan belum diselesaikan, kami membuat nota dinas ke Pejabat Pengadaan bahwa denda keterlambatan CV. Javatech Agro Persada sudah mencapai Rp.305.688.000,-
– Tiba tiba tanggal 12 Desember 2022, kami disodori dokumen pencairan CV. Javatech Agro Persada yang semua dokumennya fiktif, kami dipaksa lagi untuk mencairkan untuk CV tersebut utuh sejumlah Rp.3.252.000.000,00 kemudian kami menolak, kepala dinas kemudian memecat kami sebagai PPTK dan kami disuruh mengembalikan dokumen fiktif yang diberikan kepada kami, kami tolak lagi. Kepala dinas tidak patah arang, kembali menyuruh staf nya untuk membuat dokumen fiktif dan akhirnya uang Rp.3.252.000.000,00 berhasil cair tanggal 15 Desember 2022, namun dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kami minta di DPPKAD dan tanggal 19 Desember 2022 kami serahkan ke Kejari Pati sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.