Diduga Sebagai Pengedar, Dua Warga Karang Dapo Diringkus Satresnarkoba Polres Muratara

Newslan-id Muratara Sumsel, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara(Muratara) Sumsel, Menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Desa Karang Dapo Kecamatan, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, Kamis 5/1/2023.Sekira pukul 18.00 Wib.

Sesua dasar laporan.

  • LP/A/02/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.

Pelaku tersebut ialah
Saman Bin Ston(Alm), 49 Tahun, Warga Dusun I Desa Karang Dapo.

  1. Amran Als Meran Bin Yunus (Alm) Umur 47 Tahun Warga Dusun I Desa Karang Dapo.

Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan,

Ya, sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari Media sosial FB ” bahwa di Desa Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan benar didapatkan seorang laki-laki yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu dan yang bersangkutan sesuai dengan ciri ciri dan identitas yg di informasikan di medsos tersebut.

Sehingga pada hari Kamis sekira pukul 18.00 wib team satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat res Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang laki- laki yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Dsn I Desa Karang Dapo Kec. Karang Dapo kab muratara, kemudian Team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku, barang bukti berupa18 (delapan belas) bungkus plastic Klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam sebuah dompet, uang tunai Rp 400,000.( empat ratus ribu rupiah),2 unit HP merk samsung dan oppo. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut di dapatkan dari seorang tersangka An. Amran als Meran bin yunus, di Desa Karang Dapo.

Selanjut team juga mengamankan tersangka Amran, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian ke dua tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolres Muratara,guna proses hukum yang berlaku”Terangnya.

Haryono/Edyanto

Mau Pesan Bus ? Klik Disini