Lahat Newslan.id
Kabupaten lahat, Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di Gedung Kesenian Lahat pada hari. rabu, 04/01/2022
Oknum Keamanan KPU Lahat tersebut. Mengusir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, karna tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi “
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Atas kejadian ini sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh Oknum keamanan KPU Lahat yang inisial WW tersebut, karna saat sedang menjalankan tugas jurnalis. kata.” Bambang.MD, “Menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK. ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tambah Bambang MD”
“Atas kejadian ini preseden buruk bagi Dunia Pers di kabupaten Lahat, “saya secara pribadi dan organisasi mengecam keras terhadap pengusiran wartawan oleh oknum keamanan KPU, dan saya akan menghimpun rekan rekan media yang tergabung di AWDI akan menggelar Aksi Demo dikantor KPU Lahat. ujar ” Bambang MD.
“Sementara Herawan wartawan perisaihukum.com menyampaikan kepada awak media. “saat saya mau mengambil gambar didalam saya sempat ditanya yang diduga Petugas keamanan dari KPU Lahat ” saya jawab?.. ” wartawan dari media perisaihukum.com dan saat itu juga oknum WW menyuruh keluar sambil merangkul keluar dari ruangan dan tidak boleh melakukan peliputan, ini acara internal KPU. Ucap keamanan tersebut. “jelas Herawan
Kemudian Herawan menambahkan, Ketua KPU Nana Priana sudah meminta maaf atas kejadian yang menimpanya dan saya pribadi sudah mema’afkan.” tetapi secara profesi belum karna Fungsi dan tugas saya sebagai jurnalis dan wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi “
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Kemudian berdasarkan pantauan beberapa awak media rabu, 04/01/2022 acara pelantikan PPK dilanjutkan acara bimtek di gedung kesenian pintu masuk dijaga ketat oleh Oknum Keamanan KPU dan wartawan dilarang masuk apalagi meliput kegiatan tersebut.** (Ferizan)