Dian Burlian SH, MH: Sidang Perdana Praperadilan, Termohon Tidak Hadir

Newslan.id – Batanghari. Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tersangka di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin, 26/12/2022.

Dalam praperadilan tersebut terdapat beberapa termohon diantaranya, Polri, Polda Jambi, Polres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari, sebagai termohon 1 (satu) terkait penetapan tersangka terhadap Sopin bin Ahmad.

Sedangkan Pemerintah Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Muara Bulian sebagai termohon II (dua).

Pada saat dilaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, sangat disayangkan para termohon tidak ada yang hadir untuk mengikuti sidang tersebut pada hari Senin, 26/12/2022 kemarin,
meskipun sudah dipanggil secara layak dan patut.
Sehingga sidang perdana permohonan praperadilan harus ditunda sampai Kamis, 29/12/2022 yang akan datang dengan agenda jawaban dari para pemohon dan penyerahan bukti dari pemohon.

Usai menghadiri sidang yang tidak terlaksana, Advokad Dian Burlian, SH, MH mengatakan, “Saya telah melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan yang intinya permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon I (satu) dan penahanan tersangka oleh termohon II (dua) oleh kejaksaan,” terangnya.

Menurut Dian Burlian, dirinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, karena bertentangan dengan pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial.

“Sangat disayangkan disidang perdana, tapi para termohon tidak hadir. Tentu ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sepertinya sengaja untuk mengulur waktu dengan harapan sidang ini dianggap gugur karena sudah melampaui waktu,” tandasnya.

“Kita akan tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai tuntas, karena besar kemungkinan permohonan kita kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan sesuai permohonan pemohon,” tutupnya. (End’s)

Baca Juga :   Aksi Geng Motor Masih Jadi Momok Menakutkan, Warga Idamkan Ketegasan Polri
Mau Pesan Bus ? Klik Disini