Newslan-id Lampung Tengah – Oknum Kabid dan Kasi SD diduga tidak tegas dalam menindaklanjuti pengaduan, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Mataram Udik. Sehingga membuat kepsek tidak profesional dalam menjalankan tugas, yang juga selaku kuasa pengguna anggaran, dan bertanggung jawab merealisasikan bantuan dana BOS tepat sasraran, transparan dan akuntabel.
Berawal dari pemberitaan beberapa media, terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2020 sampai 2022, kepala SDN 3 Mataram Udik Enggan dikonfirmasi, baik secara langsung ataupun melalui telepon, pesan WhatsApp, tidak merespon tim media, yang seharusnya sebagai kepsek dan selaku kuasa pengguna anggaran, harus siap dimintai keterangan terkait dana yang dikelolanya di sekolahan.
Oleh karena itu, beberapa awak media mengadukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah Hai. KUSEN, S.Pd. MM, yang sedang berada di gedung DPRD Lamteng pada hari, Selasa (22/11/2022).
Pengaduan tersebut diterima dan ditanggapi dengan baik oleh kadis, bahkan beliau berjanji kalau hal ini tidak bisa dibiarkan serta akan segera memerintahkan Kabid/kasi untuk memanggil kepala SDN 3 Mataram Udik tersbut.
“Hal-hal seperti ini, saya akan segera memerintahkan Kabid dan Kasi SD untuk segera memanggil Kepsek tersebut, karena ini sangat tidak mencerminkan seorang kepala sekolah yang baik, tetapi saya minta sama rekan rekan media agar bersabar, karena Minggu Minggu ini masih padat kegiatan, jadi minggu depan pasti kami tindaklanjuti,” tegas Kadis.
“Setelah dua minggu tim investigasi berkunjung kembali ke Dinas pendidikan (Disdik) Lamteng, tepatnya pada hari, Senin 5 Desember 2022, untuk bertemu Kabid SD Ibu Fitriah dan kasi SD Ahmaludin guna mempertanyakan terkait pengaduan yang diterima HAI. KUSEN, serta sesuai waktu janji beliau.
Akan tetapi saat dikonfirmasi Ahmaludin menyampaikan bahwa Kepsek SDN 3 Mataram Udik sudah dipanggil melalui surat resmi, tetapi kepsek tersebut tidak bisa datang memenuhi panggilan tersebut. Melihat dari bahasa sudah dipanggil dan kepsek tidak bersedia datang, disinyalir lemahnya pengawasan, dan himbauan kepada kepala sekolah, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penggunaan penyaluran dana BOS.
Ditempat terpisah, ibu Fitriah saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, seperti apa tindak lanjut, atas pengaduan itu dan kapan saat pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepsek SDN 3 Mataram Udik mengatakan, “Yang kami lakukan sesuai perintah kadis, kalau kami tidak diperintah kami tidak bisa apa apa, kami janji dalam minggu-minggu ini akan kami panggil dan akan kami beritahukan apa bila kepsek itu sudah kami periksa,” Terang Fitriah.
Menyikapi hal ini, Kabid dan Kasi SD terkesan lemah dan tidak punya nyali untuk menyampaikan kepada sang kepala sekolah, kalau kepsek itu mengelola dana dari pemerintah. Untuk menujang proses belajar mengajar di sekolahan tersebut, sudah seyokyanyalah kepsek SDN 3 Mataram Udik brsikap bijak dan arif yang seharusnya siap dimintai ketrangan, disinyalir kuat adanya penyimpangan dana penggunaan BOS dan terkesan tertutup dalam mengelola anggaran, ini jelas melanggar dari Ketentuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akan tetapi sampai saat ini pihak pengadu/timedia belum juga mendapatkan jawaban dari pihak dinas, hal tersebut menunjukan tidak ada ketegasan dalam menyikapi pengaduan ini. Tim media akan terus menindaklanjuti terkait dugaan ini sampai ke ranah Hukum.
(Tim/Red)