Wartawan Dianiaya Penimbun Gas Melon,
Beranikah Polisi Tangkap Pelaku?

Newslan.id – Batang Hari. Di kabarkan seorang wartawan inisial RS dari wilayah liput Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon bersubsidi.

Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedangan gelap gas elpiji 3 kilo gram atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Sabtu 17/12/2022.

Baru saja diwawancara suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tanggan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.

Mendapat serangan dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas melon ini.

Bukankah penganiayaan perbuatan benggis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap lain diluar batas kemanusiaan.

RS setelah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka serta rasa sakit yang ia dera oleh hantaman besi yang dilakukan sang suami pedagang ilegal gas elpiji yang bersubsidi tersebut.

Di sisi lainnya, terdapat banyak pihak yang mengecam hal tersebut, hingga tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi ikut menuntut agar penegak hukum bertidak, dalam hal ini Kapolda Jambi.

Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta, ujar Zulhamdi.

Baca Juga :   HADAPI LONJAKAN KASUS COVID -19, PEMERINTAH SIAPKAN SEJUMLAH HAL

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana, Tutup Zulhamdi.

Saat ini, Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022. (Tim-Newslan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini