MASYARAKAT MEMPERTANYAKAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL KEGIATAN BPN MURATARA; SUDAH SAMPAI DI MANA PELAKSANAAN NYA.

.

Newslan-id Muratara 17/12/2022. Tim Media Newslan-id mendatangi Kantor BPN MURATARA untuk pertanyakan sertifikat program PTSL yang di laksanakan mulai dari Tahun 2020 sehingga sampaikan sekarang masyarakat Muratara yang mengikuti program PTSL tersebut sertifikat masih banyak yang belum di bagikan ke masyarakat.

Pada hari Rabu 14 /12/2022 di kantor BPN MURATARA Tim Media Newslan-id langsung di sambut oleh petugas BPN MURATARA, Bapak Sigit di ruangan kerja nya.

Di dalam pembicaraan pertemuan tersebut yang di utamakan untuk mempertanyakan;
” apa kendala nya sehingga sertifikat masyarakat yang mengikuti program PTSL tersebut sehingga sampai sekarang masih banyak yang belum di serahkan ke masyarakat” Tegas Hendri sementara masyarakat sudah di wajibkan membayar pajak PBB meningkat setiap desanya. sudah dua Tahun berturut-turut semenjak program PTSL itu di laksanakan sambung nya.

Pihak BPN menjelaskan bahwa sertifikat tersebut sudah di cetak secara keseluruhan nya sudah ada di kantor BPN ini jelasnya.
Cuma hanya terkendala peraturan-peraturan yang ada di MURATARA belum ada peraturan yang di buat oleh Pemkab Musi Rawas Utara untuk mengatur tentang pajak BPHTB nya agar di Nol kan seperti di kabupaten tetangga contoh nyaa di Musi Rawas.
Kalau sebenarnya harapan kami dari BPN sertifikat ini agar cepat di bagikan ke masyarakat agar tidak numpuk di kantor menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan yang terjadi di luar dugaan.
Lanjutnya jika masyarakat yang sudah membayar PBB ada bukti pelunasan nya yang datang ke kantor ini akan kami serahkan langsung ke masyarakat tersebut.

Hendri selaku Tim Media Newslan-id memaparkan, sebenarnya sebelum ini saya menjabat sebagai kepala Desa salah satu di Desa Kabupaten Musi Rawas Utara ini.
Jadi paham betul sebenarnya bahwa pelunasan PBB itu acap kali di tanggung oleh kepala Desa setiap Tahun nya. Karena ini adalah salah satu syarat pencarian Dana Desa di kabupaten Musi Rawas Utara.
pembayaran dan pelunasan pajak PBB, sementara bukti pelunasan pajak PBB hanya di bagikan berbentuk kertas selembar. Tidak pernah pihak Dinas pendapatan daerah ( Dinas Pajak) menyerahkan bukti pelunasan seperti surat penagihan nya.
Toh kenapa harus masyarakat harus membayar lagi. Ini sistem nya harapan kami Agar bisa di perbaiki lagi untuk di singkronkan agar tidak merugikan masyarakat yang berlipat ganda, karena pajak PBB yang di bayari oleh kepala Desa tersebut adalah pajak PBB masyarakat nya. Tegas nya agak sedikit kesal.
Sedangkan pembuatan sertifikat tersebut merupakan sebuah program dari presiden Republik Indonesia. Tutup nya.(tim)

Baca Juga :   Babinsa Ingatkan Nelayan Tremes Jaga Kelestarian Waduk
Mau Pesan Bus ? Klik Disini