Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat Mengirim Surat Kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Untuk Penyegelan PT. BBI

NEWSLAN-ID JAMBI — Permasalahan perusahaan tambang batubara di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi semakin memanas.

Perselisihan antara pucuk pimpinan di perusahaan tersebut membuahkan hasil saling lapor dikedua belah pihak. Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat berkirim surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, Kurniadi Hidayat meminta agar Jendral Sigit menindak PT Bumi Borneo Inti dengan tegas hingga menyegel perusahaan mutiara hitam itu.

“Berdasarkan Surat sebelumnya dengan nomor surat: 006/KIf/LPKNI/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, maka dengan ini kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk dapat menyegel kegiatan Tambang
Batu Bara llegal (llegal Mining) milik PT. Bumi Borneo Inti yang berlokasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan Luas 1.000 Ha” terang Kurniadi Hidayat, Kamis (15/12/2022).

Perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti dinilai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara sebagai berikut.

Kurniadi Hidayat menyebut pengelolah tambang Batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini diduga tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham HT dan CS.

Kemudian PT perusahaan Batubara itu juga diduga tidak menyampaikan laporan
kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Jambi.

“Kami juga menduga pengelolah tambang Batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara. Dengan adanya permasalahan perselisihan tersebut bisa di katakan sebagai status Quo yang belum
memiliki kepastian hukum yang tetap, maka semua jenis Adminstrasi harus terhenti sehingga tidak dapat melakukan pembayaran Pajak, Royalti serta CSR (Corporate Sosial Responsibility)” ujarnya Ketum LPKNI.

Baca Juga :   Grand Opening Restoran Jepang Hakata Ikkousha Di Harbourbay Batam

“Namun yang lebih anehnya Perusahaan tersebut sampai saat ini masih beroperasi yang dampaknya merugikan Masyarakat dan Negara, tapi seakan-akan penegak Hukum yang ada tutup mata membiarkan
yang Ilegal tetap berjalan. Ada Apa…??? Apakah telah ada kontribusi sehingga matanya tertutup…???” sambungnya.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat juga menyentil permasalahan Ismail Bolong, sehingga PT Bumi Borneo Inti masih dapat beroperasi ditengah status Quo seperti yang di klaim olehnya.

“Kita tidak mau ada Ismail Bolong – Ismail Bolong yang lain dan berkembang sampai di Provinsi Jambi, dan jangan sampai ada dugaan yang mengarah adanya kontribusi sebagai backup ke pihak berwajib di Jambi atau Jakarta” pungkasnya.(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini