Parah…!!! Tersangka Penjual Obat Tramadol di Bogor Diproses Hukum, Bandarnya Masih Berkeliaran

 

Newslan-id Bogor- Keluarga tersangka penjual obat jenis tramadol dan heximer, mengatakan bahwa tersangka atas nama HS alias Beno perkaranya sudah dilimpahkan Sat Narkoba Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Bogor, pada Jum’at (9/12/22).

Reni, istri tersangka (Beno) menuturkan bahwa, suaminya ditahan Polres Bogor sejak ditangkap pada 25 Agustus 2022, setelah menjalani proses penyidikan oleh Polres Bogor selama hampir empat bulan.

Reni yang ditemani kakak Beno (Nina), juga menceritakan, bahwa dalam proses penyidikan mereka sempat dibuat syok karena mendapat surat pemberitahuan bernomor : B/102/VIII/2022/ Sat Res Narkoba. Dalam surat pemberitahuan pekembangan penyidikan itu disebutkan, bahwa berdasarkan rujukan laporan polisi nomor : LP/340/A/2022 Sat Res Narkoba, tanggal 25 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Nakoba jenis sabu-sabu atas nama HS alias Beno, dan perkara tersebut dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Bogor yang menunjuk Bripka Carolina Apriliyanti SH sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

Namun setelah dipertanyakan oleh pihak keluarga, penyidik menyatakan bahwa pemberitahuan itu keliru seraya meminta maaf kepada keluarga Beno. Soal hasil BAP dan surat pemberihuan yang keliru ini, juga sempat dimuat di media online sehingga membuat penyidik Sat Res Narkoba Polres Bogor merasa keberatan, dan meminta berita itu segera dihapus.

Bahkan setelah muncul pemberitaan, penyidik (Carolina) juga meminta surat pemberitahuan itu dikembalikan, lalu pihak keluarga menyerahkan salinannya karena surat pemberitahuan yang asli ditangan Santo, orang membantu komunikasi pihak keluarga dengan penyidik.

“Beberapa hari kemudian penyidik minta ketemu, minta dibawa lagi itu surat, buk kalau bisa surat yang saya kasih dibawa lagi ya buk, katanya gitu, kata carolin (penyidik), datanglah saya ke Polres, kata pak Santo yang dibawa poto copyan aja, yang aslinya biar saya pegang, gitu kata pak Santo”, tutur Reni(9/12/22).

Baca Juga :   Meriahkan HUT RI KE-78, Bupati Rusma Yul Anwar Lepas Peserta Gerak Jalan Santai Di Air Pura

Tetapi, setelah salinan (poto copy) surat pemberitahuan diberikan, penyidik menolak karena ingin surat yang asli.

“Surat poto copyan itu Carolin enggak mau, lalu dia tanya yang aslinya dimana, saya bilang yang asli ada di pak Santo”, imbuh Reni

Jadi tidak tahu bagaimana ceritanya, kata Reni, Santo mengajak Reni bertemu dengan seseorang bernama Akbar.

“Sorenya itu ada pak Akbar, kata pak Santo, pak Akbar itu penyidik senior minta ketemuan ke pak Santo, saya juga diajak sempet ketemu sama pak Akbar, katanya (Akbar) minta surat itu balik, nanti saya bantu di kejaksaan, kata pak Akbar”, jelas Reni

Reni juga mengatakan, terkait pemberitaan yang diminta penyidik dicabut, Santo mengaku bisa menyelesaikan atau menghapusnya.

“Jadi beritanya minta ditarik, minta jangan sampai diviralin, sampai surat yang aslinya pun diambil pak Akbar dari Pak Santo”, jelasnya

Menanggapi soal itu, Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) angkat bicara. Menurut Tommy, seharusnya Polri Presisi tidak membingungkan masyarakat.

“Soal surat pemberitahuan yang salah menurut saya merupakan kekeliruan yang fatal, karena bisa merugikan nasib tersangka. Saya sebagai Ketua MOI Jabar sekaligus sebagai warga Jawa Barat sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi”, ungkap Tommy

Tommy menambahkan, kendati kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi proses penyidikan di Polres Bogor perlu dievaluasi.

“Kata keluarga tersangka memang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi selama proses penyidikan membuat keluarga tersangka bingung, pertama soal salah penetapan hasil penyidikan dari penjual obat jadi penyalahgunaan sabu, kedua perpanjangan penahanan dengan alasan proses penyidikan terkait identifikasi toko atau tempat tersangka berjualan. Jadi hal-hal yang membingungkan masyarakat mesti dievaluasi agar kedepannya Polri lebih baik”, imbuhnya

Baca Juga :   Kapolres Sarolangun Bersama Sat Reskrim Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Sepuh

Dia berharap, kasus seperti yang dialami tersangka (Beno) selama proses penyidikan Sat Narkoba Polres Bogor harus menjadi perhatian Div. Propam Mabes Polri.

“Kalau terindikasi penyidik menyalahi prosedur, apa salahnya jadi perhatian Propam Mabes Polri”,tandas Tommy

Terpisah, saat Ketua DPW MOI Jawa Barat, Tommy melakukan percakapan dengan Santo via WhatsApp. Dia menceritakan, bahwa bosnya Beno (Rizal) bertanggung jawab atas masalah yang dialami Beno. Menurut Santo, Rizal selalu memberikan uang kepada keluarga Beno, bahkan saat hendak membesuk.

“Jadi bentuk pertanggungjawaban dari Rizal, dari mulai awal Beno masuk, itu selalu tiap minggunya Rizal kirim kepada keluarganya seminggu Rp.300 ribu, belum ongkos buat besuk kadang ada juga walaupun tidak sering gitu kan, jadi yang tiap minggu itu rutin”, ujar Santo

Santo menambahkan, kalau kemudian ada kesempatan bertemu JPU, Rizal juga akan membantu jalan keluar agar Beno cepat keluar.

“Nanti mungkin kalaupun kita diberikan kesempatan ataupun keluarga Beno, istri Beno paling utama diberi kesempatan bertemu JPU, ya kita pengen ada jalan terbaik untuk Beno, sampai untuk bertemu dengan JPU pun ada lah untuk memperingan atau mempermudah prosesnya hukum jangan sampai berlama-lama berada di dalam, itulah bentuk pertanggungjawab Rizal sama anak buahnya”, Jelas Santo kepada Tommy

Setelah itu, kemudian Tommy mempertanyakan pernyataan Santo tentang pertanggung Rizal kepada keluarga Beno. Namun, pihak keluarga terutama kakaknya, (Nina) membantah mendapat kiriman uang dari Rizal.

“Sory tadi dia bilang ongkos besuk buat beno kasih, setau saya semua itu uang pribadi ya lebih banyak saya sebagai kakak yang keluar setiap beno minta besuk dari ongkos makan uang besuk, pernah sih kata istri Beno tapi gak setiap besuk”, jawab Nina

Baca Juga :   Kabalai BPTD Kelas II Jambi Tidak Tegas Dan Terindikasi Melindungi Stafnya Yang Melakukan Diduga Tindakan Pungli/Gratifikasi.

Selanjutnya, Nina juga menceritakan setelah munculnya pemberitaan, Santo mengatakan kepada istri Beno, bahwa ia tidak akan membantu lagi masalah Beno.

“Teh ayena intina om Santo gak mau urus a Beno gara gara berita yang di viralin temen teteh. Kata om Santo kalau gak ada berita ini sebenernya a Beno moal jadi tahanan kejaksaan kaya sekarang, pasti masih di Polres, kita gampang buat besuk, sekarang a Beno di Pondok Rajeg kita susah buat besuk”, ungkap Nina mengulang pernyataan dari istri Beno

Atas masalah yang dialami Beno, Tommy berharap Polisi juga memburu bos atau bandar dari obat-obatan jenis tramadol tersebut.

” Harusnya bosnya, si Rizal juga diciduk biar hukum ini berlaku adil”, kata Tommy(**)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini