Akhirnya Setelah Dilaporkan Ke Bareskrim Oleh LPKNI, Kasus PT. Bumi Borneo Inti (BBI) Dilakukan Penyidikan.

Newslan-id Muaro Jambi. Setelah sekian lama menunggu reaksi dari polres Muaro Jambi terkait perseteruan antara dua kubu di PT Bumi Borneo Inti (BII), akhirnya proses penyelidikan dinaikkan penyidikan. Sabtu (10/12/2022.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertanyakan legalitas perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta PT tersebut menyetop kegiatan pertambangan batubara.

Setelah Direktur PT. Bumi Borneo Inti mengajukan surat penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi kepada Bupati Muaro Jambi dengan nomor surat: 006/SKE/BBI-JBI/ADM-KF/III/2010 tanggal 8 Maret 2010.

Bupati Muaro jambi telah mengeluarkan surat no 94 tahun 2010 tentang persetujuan
penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi produksi tanggal 20 april 2010. Yang dipimpin oleh HT sebagai Direksi dan CS sebagai Komisaris di PT tersebut.

Namun seiring waktu berjalan terjadi konflik internal antara petinggi di perusahaan batubara itu, yang mana IUP Operasi Produksi tersebut dilarang di pindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Muaro Jambi.

Diketahui HT telah melaporkan DC ke Bareskrim Polri sebagai pemegang saham dan TK sebagai Notaris tentang peristiwa Tindak Pemalsuan Dokumen dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal
21 Juli 2022.

Dengan dugaan PT.Bumi Borneo Inti telah melakukan perubahan Anggaran Dasar alamat kantor dan pengurus berdasarkan keputusan Kemenkumham dengan nomor AHU-0057693.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal
15 Agustus 2022.

Tidak senang dilaporkan oleh HT ke Bareskrim Polri. Direktur Utama PT.Bumi Borneo Inti kembali melaporkan HT di Polda Jambi tentang Penambangan Batu Batu Bara Ilegal (Ilegal Mining) dengan nomor surat penyelidikan : SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022 DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.

Baca Juga :   Dian Burlian SH, MH: Sidang Perdana Praperadilan, Termohon Tidak Hadir

“Dengan ini kami menduga telah terjadi perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti sehingga dapat merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara yang mana di duga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham yakni HT dan CS” imbuh Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat. Jum’at (09/12/2022).

Ketua LPKNI juga menduga produksi tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi.

Selain itu perusahaan tersebut diduga saat ini tidak memiliki dokumen yang
dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara.

“Dari penjelasan diatas maka kami meminta kepada pimpinan perusahaan PT. Bumi Borneo Inti agar menunjukan IUP yang terbaru, menunjukan bukti pembayaran pajak penghasilan, menujukan laporan Triwulan secara berkala dan menutup kegiatan pertambangan di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam dikarenakan status quo dengan adanya saling lapor di Bareskrim Polri dan Polda Jambi sampai permasalahan tersebut ada kepastian hukum yang tetap” sebut Kurniadi Hidayat.

Dari pihak pelapor saat ini merasa agak senang karena proses hukum dinaikkan.

“Kami merasa puas dengan penyidik yang memproses kasus kami, karena penyidiknya sangat ramah dan bersahaja” ucapnya.

Selain itu dari pihak polres juga ada statement dari Kanit Reskrim polres Muaro Jambi melalui salah satu penyidik.

“Kami akan bekerja sesuai profesinal, kami berani meningkatan laporan ini karena sudah ada keterangan dari saksi ahli yang memperkuat” tegasnya.(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini